Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan eks pegawai KPK yang meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibuka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang," kata Budi kepada wartawan, Senin (23/2).
Budi menambahkan, dalam perkara sengketa informasi tersebut, KPK hanya berposisi sebagai pihak terkait.
"Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," tutur Budi.
"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini," sambung dia.
KIP mengabulkan permohonan untuk membuka hasil TWK yang diajukan mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan dalam sidang di Kantor KIP, Jakarta, Senin (23/2).
Dalam putusannya, hakim membatalkan Penetapan Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.
Hakim juga menyatakan hasil TWK merupakan informasi yang terbuka bagi pemohon. Hakim pun memerintahkan agar BKN selaku termohon menyerahkan hasil itu kepada para pemohon.
"Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon," tutur hakim.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah sebuah tes yang dilakukan setelah UU KPK yang baru mulai berlaku. Dalam UU tersebut, pegawai KPK harus beralih status menjadi ASN melalui tes tersebut.
Ada 57 pegawai KPK yang dianggap tak lolos dalam tes tersebut dan mesti berhenti. Mereka yang dipecat ialah pegawai yang bertahun-tahun mengabdi di KPK.
Mulai dari para penyidik senior seperti Novel Baswedan dan Ambarita Damanik; Raja OTT, Harun Al Rasyid; Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo; hingga sekelas Direktur, Giri Suprapdiono; dan Deputi, Herry Muryanto. Mereka kemudian diberhentikan oleh Firli Bahuri yang pada saat itu menjabat Ketua KPK.





