JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketegasan diperlihatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyikapi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, di Maluku.
Jenderal bintang empat tersebut menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi personel yang mencoreng institusi, apalagi hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolri memerintahkan agar Bripda MS diproses hukum secara ekstrem, baik melalui jalur pidana maupun sidang kode etik. "Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," tegas Sigit kepada awak media di Jakarta, Senin (23/2).
BACA JUGA:BGN Larang Menu Pedas di Paket MBG Ramadan, SPPG Beberkan Alasannya
BACA JUGA:Komisi VI Pastikan Stok BBM Aman Selama Ramadan, Soroti Distribusi yang Belum Merata
Kasus yang menewaskan seorang pelajar di Maluku ini menjadi perhatian serius Mabes Polri. Sigit telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu demi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Eks Kabareskrim itu juga menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan. Ia ingin setiap perkembangan kasus dibuka lebar kepada publik agar tidak ada kecurigaan adanya upaya perlindungan terhadap oknum.
Sigit kembali mengingatkan prinsip reward and punishment yang selama ini ia dengungkan. Baginya, komitmen menjaga marwah Polri adalah harga mati. Tidak ada toleransi bagi anggota yang bersikap arogan dan bertindak di luar aturan.
"Terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan hukuman. Semua sudah diatur dalam aturan, tidak ada toleransi," pungkasnya.





