JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup untuk membahas kasus Fandi Ramadan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati terkait temuan sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton dalam sebuah kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kesimpulan dari rapat itu disepakati jika pidana mati bukanlah hukuman pokok melainkan alternatif.
BACA JUGA:Kapolri Instruksikan Tindak Seberat-beratnya Oknum Brimob di Maluku
BACA JUGA:45 Ide Tema Pesantren Kilat Ramadhan 2026 untuk SD-SMA, Kreatif dan Penuh Makna
"Berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang ditempatkan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara sangat ketat dan selektif," kata Habibur usai rapat, Senin, 23 Februari 20026.
Habiburokhman juga mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana.
"Komisi III mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi menganut paradigma keadilan retributif yang menjadikan hukum semata sebagai alat pembalasan," ujar dia.
BACA JUGA:Terima Rp13 Juta Tiap Minggu dari Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ditangkap!
BACA JUGA:IPW Kecam Aksi Brimob Aniaya Siswa MTs di Tual Maluku: Lagaknya Seperti Kombatan!
KUHP baru, menurut Komisi Habib, telah bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat.
Dalam kasus ini, kata Habibur, Fandi bukanlah pelaku utama. Bahkan, lanjut dia, Fandi tidak memiliki riwayat melakukan tindak pidana.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," jelas Habiburokhman.
BACA JUGA:Kejagung: Tuntutan Mati ABK Fandi dalam Kasus Sabu 2 Ton Sudah Sesuai Fakta!
Habib menegaskan pihaknya memberi perhatian serius pada kasus tersebut karena menyangkut nyawa seseorang.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam," imbuhnya.




