WACANA pembatasan kandungan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau dan rokok elektronik menuai polemik. Hal tersebut dipicu oleh potensi tumpang tindih regulasi (over-regulation) yang ditimbulkan oleh usulan batas tar dan nikotin dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selain itu, batas maksimal kadar nikotin dan tar yang diusulkan juga disinyalir menjadi ancaman terhadap bahan baku tembakau lokal, menyebabkan kelangkaan bahan baku, mendorong ketergantungan impor, hingga meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kebijakan tersebut diyakini dapat membunuh produk hasil tembakau legal produk tembakau dan rokok elektrik, yang saat ini telah berkontribusi besar bagi negara.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengatakan bahwa usulan kandungan batas maksimal nikotin dan tar yang akan diusulkan oleh tim penyusun dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perlu dikaji lebih komprehensif. Sebab, kebijakan tersebut tidak bisa diposisikan hanya sebagai isu kesehatan, namun juga menyangkut keberlangsungan industri, tenaga kerja, serta kontribusi fiskal negara.
Baca juga : Batasan Nikotin dan Tar Disebut Berpotensi Matikan Ekosistem Industri Hasil Tembakau
“Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol dari sisi kualitas maupun keamanan,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa pelaku usaha rokok elektrik (REL) selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, meski demikan aturan yang ada diharapkan dapat bersifat proporsional agar tidak menekan pelaku usaha sekaligus menjaga penerimaan fiskal yang berkelanjutan. Apabila aturan yang diterapkan bersifat restriktif tanpa melihat fakta di lapangan dan harmonisasi regulasi, tak menutup kemungkinan keberlangsungan usaha industri legal akan terganggu, menurunnya kontribusi fiskal, hingga membuka potensi keran peredaran produk ilegal.
Di sisi lain, wacana kebijakan pembatasan tar nikotin juga digadang-gadang menimbulkan over-regulation. Budi menyatakan aturan teknis terkait tar dan nikotin lebih dulu diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Baca juga : Kepala Daerah Didorong Lindungi Ekosistem Tembakau Nasional
Menurutnya, jika wacana kebijakan pembatasan tar dan nikotin diterapkan tanpa regulasi teknis yang jelas, potensi tumpang tindih aturan akan sulit dihindarkan. “Kami menilai potensi terjadinya over-regulation cukup nyata jika usulan kandungan maksimal nikotin dan tar dari KemenkoPMK tidak diselaraskan dengan regulasi teknis yang lebih dulu ditetapkan,” ungkapnya.
Aturan kadar tar dan nikotin, sambung Budi, akan membebani pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap standar regulasi yang berlaku. Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau. “Oleh sebabnya, pendekatan regulasi yang restriktif justru mengganggu keberlangsungan usaha industri legal dan berisiko menurunkan kontribusi fiskal sekaligus mendorong tumbuhnya pasar ilegal,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, APVI mendorong pemerintah agar memprioritaskan pendekatan berbasis kajian yang komprehensif, memperkuat implementasi standar yang ada, menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau, hingga melakukan harmonisasi regulasi lintas K/L. Dengan upaya tersebut, tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dapat dicapai tanpa mengorbankan kepastian usaha, keberlanjutan industri legal, serta kontribusi fiskal terhadap negara.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh pelaku industri rokok konvensional. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menegaskan sudah seharusnya aturan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau diatur melalui SNI yang ditetapkan oleh BSN. Kebijakan ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Lebih lagi, SNI ditetapkan dalam serangkaian rapat Konsensus Nasional yang pesertanya mewakili berbagai kepentingan, seperti produsen, konsumen, wakil usaha sepanjang rantai nilai, pemerintah selaku pembuat kebijakan, pakar dari perguruan tinggi hingga lembaga penelitian, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan keperluan. “Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar ke depannya,” papar Benny.
Dia mengingatkan, jika pemerintah terus mendorong penetapan kadar nikotin dan tar terlalu rendah, dikhawatirkan akan menyebabkan tidak terserapnya tembakau dari petani di dalam negeri. Jika itu terjadi, industri akan terpaksa melakukan impor yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dalam rangka mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Lebih lanjut, Benny turut mengingatkan dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar KemenkoPMK juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Sebab, 99,96 persen areal perkebunan tembakau merupakan perkebunan rakyat.
“Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014,” pungkasnya.
Posisi serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan yang menilai pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan yang sangat esensial dalam proses produksi akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek, yang merupakan produk khas Indonesia. Pasalnya IHT memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97% sehingga kebijakan tersebut berpotensi menekan petani tembakau dan cengkih lokal.
“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.
Berbagai tekanan terhadap industri tembakau juga tercermin dari tren penurunan produksi rokok. Henry mencatat, pada 2019, saat tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok mencapai 357 miliar batang. Namun dalam periode 2020-2025, produksi terus mengalami koreksi, termasuk penurunan sekitar 3% pada periode 2024-2025.
"Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujarnya. (H-2)





