Sekretaris pada Kemendikbudristek periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi, mengungkap larangan saat rapat daring dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Deswitha mengatakan rapat daring tak boleh direkam.
Hal itu disampaikan Deswitha saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Nadiem.
Jaksa awalnya bertanya terkait rapat daring dengan pihak Google. Deswitha mengatakan setiap rapat dengan pihak eksternal diawali dengan surat permintaan pertemuan dengan Nadiem.
"Lalu ada lagi saudara juga membuat pertemuan terkait online Zoom dengan pihak Google. Gimana ceritanya?" tanya jaksa.
"Iya, jadi saya, ini sepertinya juga berlanjut ya Pak. Jadi setiap permintaan-permintaan pertemuan eksternal itu pasti ada surat permintaan dari eksternal untuk bertemu Mas Menteri. Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," tutur Deswitha.
(mib/haf)





