Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap 318 kasus narkoba selama periode Januari-Februari 2026. Kasus paling banyak berada di Kota Semarang dengan 49 kasus.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi mengatakan, pengungkapan itu terdiri dari beragam kasus. Mulai dari peredaran sabu, obat-obatan, psikotropika, ganja, hingga ekstasi.
"Sampai 20 Februari, ada 318 kasus dengan 386 tersangka ada kurir, ada pengendali, ada pengedar. Di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah sendiri ada 34 kasus yang berhasil diungkap," ujar Guntur dalam jumpa pers, Senin (23/2).
Ia menyebut, dari ratusan kasus itu pihaknya berhasil mengamankan berbagai macam narkoba. Rinciannya sabu 4,9 kg, ekstasi 175 butir atau 52,5 gram, cairan sintetis 238 gram, ganja 2,5 kg, tembakau 1.381 gram, psikotropika 3,8 kg, obat-obatan berbahaya lainnya 176.000 butir atau 53 kg.
"Sebagian sudah dimusnahkan oleh polres jajaran. Ditresnarkoba juga akan memusnahkan 4,9 kg," tegas dia.
Ia menjelaskan, salah satu kasus yang cukup menonjol yakni kasus yang terjadi di Kota Semarang. Pada Senin (2/2/2026), pihaknya menangkap tiga orang, yakni DN, YD, dan RF dengan barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang.
"DN ditangkap dan digeledah jam 13.00 WIB di rumah kos Meteseh. Dua tersangka ditangkap dan digeledah di hari yang sama tapi pukul 18.00 WIB di Meteseh atau lokasinya berdekatan," imbuh Yos.
Dalam kasus 2 Februari itu, turut diamankan di antaranya 3.000 butir obat-obatan, 1 handphone, mobil Brio, dan satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,76 gram dari tangan DN. Kemudian ada satu kardus dengan isi 15 plastik bening masing-masing 1.000 butir pil berlogo Y.
"RF diamankan satu bong atau alat isap, satu tas selempang LV, satu korek," ungkap dia.
Kemudian kasus menonjol lainnya juga berasal dari Kota Semarang. Pada 28 Januari 2026 pihaknya menangkap 3 orang, yakni PT, AW, dan EK, pengedar dengan barang bukti sabu dan ganja.
"TKP penangkapan di Tol Banyumanik. (Tersangka) diadang. Mereka bawa tas plastik hitam berisi sabu 97 gram, plastik bening sabu 0,54 gram, satu bungkus rokok surya isi delapan butir, ekstasi dibungkus plastik, satu plastik diduga kertas cigarette dan narkotika ganja 0,2149 gram," ungkap dia.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika juncto UU 1 KUHP Baru juncto UU RI dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian denda Rp 2 miliar.
"Pasal 06 tentang KUHP, penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, denda Rp 2 miliar, juncto Pasal 20 turut serta melakukan pidana," kata Yos.





