Divonis Bersalah Bakar Tenda Polisi Saat Rusuh, Motif Perdana Arie Diapresiasi Hakim

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

SLEMAN KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, memutuskan Perdana Arie, mahasiswa terdakwa kasus pembakaran tenda polisi saat kerusuhan Agustus 2025, bersalah atas perbuatan tersebut. Namun, hakim meringankan vonis terhadap Arie, salah satunya karena motifnya dinilai patut dihargai.

Majelis hakim yang dipimpin Ari Prabawa menjatuhkan vonis penjara selama lima bulan tiga hari kepada Arie. Lama vonis itu sesuai dengan lama masa penahanan Arie sejak 25 September 2025. Arie pun bisa langsung bebas usai pembacaan vonis.

Putusan itu dibacakan Prabawa dalam sidang pada Senin (23/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sidang dihadiri terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum.

Ruang sidang dipenuhi puluhan mahasiswa rekan Arie dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan kampus lain. Tampak pula sejumlah aktivis demokrasi Yogyakarta yang memberi dukungan moral kepada Arie, termasuk tokoh Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

Arie ditangkap pada 24 September 2025 dan selanjutnya ditahan sejak 25 September 2025 sampai hari ini. Arie didakwa membakar tenda polisi di halaman Markas Polda DIY di Kabupaten Sleman saat unjuk rasa yang kemudian berubah menjadi kerusuhan pada 29 Agustus 2025 sore.

Unjuk rasa itu sebagai bentuk protes mahasiswa di Yogyakarta atas tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring (online/ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Affan kala itu berada di lokasi demonstrasi massa menentang tunjangan anggota DPR.

Baca JugaAffan Kurniawan dan Kesadaran Politik Baru di Media Sosial

Jaksa mendakwa Arie dengan dakwaan alternatif, Pasal 187 Kesatu KUHP lama atau kedua, Pasal 406 Ayat 1 KUHP lama. Jaksa menuntut Arie dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim memakai ketentuan pasal dalam KUHP baru yang menggantikan kedua pasal KUHP lama itu. Prabawa mengatakan, hal itu dilakukan karena ancaman hukuman maksimalnya lebih rendah sehingga menguntungkan terdakwa.

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 308 Ayat 1 yang menggantikan Pasal 187 Kesatu dan Pasal 521 Ayat 1 menggantikan Pasal 406 Ayat 1. Hakim pun menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pada Pasal 308 Ayat 1 KUHP baru.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” tutur Prabawa.

Motif ini, menurut Majelis Hakim, sebagai motif yang patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa.

Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah pengaruh tindak pidana tersebut terhadap masyarakat, korban, atau negara. Perbuatan terdakwa juga telah merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar itu merupakan aset Polda DIY.

Adapun keadaan yang meringankan, di antaranya, motif tindakan terdakwa sebagai bentuk protes dan rasa solidaritas serta memperjuangkan keadilan atas kematian Affan Kurniawan.

“Motif ini, menurut majelis hakim, sebagai motif yang patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa,” ujar Prabawa.

Prabawa menambahkan, walaupun perbuatan terdakwa telah menimbulkan ekses terbakarnya tenda polisi, tetapi kerugian atau ekses atas terbakarnya tenda tersebut dinilai tidak sebanding dengan tujuan atau maksud yang dilakukan terdakwa.

“Yaitu perjuangan untuk keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan,” ucap Prabawa.

Peran terdakwa dalam proses terbakarnya tenda polisi itu pun dinilai majelis hakim tidak terlalu signifkan. Arie hanya menyulut api pada tenda sebelah timur, sementara terbakarnya tenda itu secara keseluruhan akibat ada sumber api lain di sisi selatan yang disulut massa lain.

Baca JugaKronologi Kericuhan di Yogyakarta, dari Pembakaran Mobil hingga Kehadiran Sultan HB X

Arie pun dinilai sebagai aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan ilmiah kemahasiswaan dan aktif dalam advokasi isu-isu ketidakadilan di negara ini. “Hal ini pun patut diapresiasi sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa,” ujar Prabawa.

Usai pembacaan vonis, Arie berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Arie kemudian menyatakan menerima vonis tersebut. Adapun jaksa penuntut umum yang diwakili Bambang Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Ayah Perdana Arie, Thomas Veriasa, mengatakan, itu putusan terbaik yang bisa diperjuangkan. Dia pun mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Arie sebagai bagian aksi solidaritas terhadap Affan Kurniawan sehingga meringankan hukuman.

“Ini jadi hal yang baik buat teman-teman sekalian, ke depannya, tidak perlu takut untuk menyuarakan hal-hal yang sifatnya memperbaiki negara ini,” ujarnya.

Lebih jauh, usai dibebaskan, Thomas mengatakan, Arie akan berupaya melanjutkan kuliahnya yang tertunda selama menjalani proses hukum ini. Arie berstatus mahasiswa cuti di UNY.

Baca JugaUnjuk Rasa Agustus 2025 dan Indikasi Operasi Pembungkaman Aktivis

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemuda Toraja Connection Apresiasi Polda Sulsel Tindak Tegas Oknum Polres Torut! Kasus Dugaan Jadi Beking Bandar Narkoba
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Investor Asing Net Buy Rp 2,02 T Pekan Lalu: Borong BMRI, Buang BUMI dan BBCA
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Foto: Longsor Putus Jalur Padang-Bukittinggi, Jalan Malalak Dibuka untuk Pemotor
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Membaca Arah Politik di Balik Usul Ambang Batas 7 Persen Surya Paloh, Efektivitas atau Manuver Nasdem?
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Komisi VI Pastikan Stok BBM Aman Selama Ramadan, Soroti Distribusi yang Belum Merata
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.