Amarah Ujang Supardi tak terbendung malam itu. Ia tega memiting hingga mencoba menusuk leher mantan istrinya, Karnah, yang menolak diajak rujuk.
Perbuatan tersebut membuat Ujang diseret ke meja hijau. Ia bahkan divonis 8 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ujang Supardi Bin Kadar dengan pidana penjara selama 8 tahun," demikian amar putusannya dikutip dari SIPP PN Karawang, Senin (23/2).
Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Riki Perdana Raya Waruwu dengan didampingi Rahmad Hidayat Batubara dan Krisfian Fatahila selaku hakim anggota pada Rabu (18/2).
Hakim menilai Ujang terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Peristiwa ini bermula pada Senin (6/10/2025). Sekitar pukul 18.50 WIB, Ujang pergi ke rumah Karnah di kawasan Gambarsari, Desa Kalangsurya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Di sana, Ujang mengajak Karnah berbincang. Keinginan untuk rujuk pun langsung diutarakannya.
"Mengajak saksi Karnah untuk rujuk menikah dan tinggal kembali dengannya selama 1 minggu di Bekasi. Namun, saksi Karnah menolak untuk mengurus anaknya," kata jaksa dalam dakwaannya.
Hal itu sontak membuat Ujang naik pitam. Saat itu, Ujang langsung mengancam hendak membunuh Karnah jika tidak sayang kepada anak mereka.
Di tengah cekcok, Ujang melihat sebilah pisau dapur yang berada di balik jendela rumah. Pisau tersebut pun diambilnya sembari mengancam Karnah.
Karnah yang ketakutan langsung melarikan diri dari rumah sambil berteriak meminta tolong. Ujang kemudian mengejar dan menangkap Karnah.
"Lalu terdakwa memiting leher saksi Karnah menggunakan tangan kiri dan terdakwa menarik sampai ke depan rumah tersebut sambil saksi Karnah memberontak," tutur jaksa.
Ujang lalu menindih punggung Karnah sembari menjambak rambutnya. Pisau di tangan kanan Ujang diarahkan ke leher Karnah.
"Tangan kanannya membawa satu buah pisau dapur dan mengarahkan pisau dapur tersebut ke arah leher lalu menusukkan pisau dapur tersebut ke arah leher," beber jaksa.
"Namun pisau dapur tersebut ditahan oleh tangan saksi Karnah, tetapi menggores leher saksi Karnah," tambahnya.
Ujang tetap berupaya menusuk leher mantan istrinya itu. Beruntung, Karnah masih bisa menahannya. Warga yang melihat keributan tersebut langsung melerai.
Ujang kemudian melarikan diri ke kawasan Tambun, Bekasi. Ia akhirnya diamankan dan berakhir di balik jeruji besi.
Kini, dia sudah dinyatakan bersalah. Belum ada keterangan dari Ujang mengenai vonis tersebut.
Putusan diketok Hakim PN Karawang pada Rabu (18/2). Dia masih bisa mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut.





