Terdakwa kasus pembakaran tenda Polda DIY dalam aksi yang berujung ricuh pada 2025, Perdana Arie Putra Veriasa (20), dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari.
Vonis tersebut dinilai telah terpenuhi karena sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Wibowo menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Perdana Arie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan bagi orang atau barang.”
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari dengan memperhitungkan seluruh masa penangkapan dan penahanan. Hakim juga memastikan terdakwa dapat segera dikeluarkan setelah putusan dibacakan.
“Setelah putusan ini dibacakan maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh penuntut umum,” tambahnya usai pembacaan vonis, Senin (23/2).
Usai putusan dibacakan, massa yang diperkirakan lebih dari 80 orang menyanyikan lagu Buruh Tani di lokasi persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar merupakan aset milik daerah.
Adapun hal yang meringankan antara lain motif terdakwa melakukan aksi sebagai bentuk protes dan solidaritas atas keadilan untuk Ojol Affan Kurniawan.
Majelis juga menilai peran terdakwa hanya sebatas menyulut api pada tenda, sementara kebakaran membesar karena adanya sumber lain dan massa lain yang turut membakar, yang turut didukung oleh pernyataan ahli kimia.
“Terbakarnya tenda polisi tidak terlalu signifikan, terdakwa hanya sebatas menyulutkan api ke tenda sebelah timur,” kata Majelis Hakim.
Hakim turut mempertimbangkan riwayat terdakwa sebagai aktivis mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan advokasi isu ketidakadilan. Selain itu, terdakwa dinilai belum pernah dihukum dan tidak dikenal sebagai pribadi anarkis. Majelis juga mencatat adanya itikad baik terdakwa untuk mengganti kerugian meskipun belum mendapat respons dari Polda DIY.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan menunggu petikan resmi putusan sebelum mengeluarkan terdakwa.
“Kami pikir-pikir. Nunggu petikan putusannya, dasar mengeluarkan karena petikan itu,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Dwi Nanda Saputra, yang mewakili JPU.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“5 bulan 3 hari dari Bara Adil selalu advokat Perdana Arie, prinsipnya kembali ke Arie pada saat ini menerima, kami menganggap kita juga advokat menerima. Di beberapa hal pertimbangan hakim sendiri mempertimbangkan status Arie dan motif merupakan bagian solidaritas sipil atas ketidakadilan,” ujarnya.





