Bandung, VIVA – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin siang. Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suasana ruang sidang tampak ramai saat terdakwa memasuki ruang persidangan. Sejumlah pengunjung yang hadir di Pengadilan Negeri Bandung terdengar meneriaki Resbob ketika hendak menjalani sidang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan kronologi dugaan tindak pidana tersebut. Disebutkan bahwa saat kejadian, terdakwa berada di kamar kosnya di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. Ia kemudian dijemput oleh dua rekannya, yakni Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.
Jaksa mengungkapkan, setelah dijemput, terdakwa diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial yang berisi ujaran kebencian yang ditujukan kepada Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 23 Februari 2026.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa mengatakan akan melakukan perlawanan hukum atas dakwaan terhadap klinenya yang diadili di PN Bandung.
Menurut Fidelis bahwa lokus tempat kejadian perkara bukan di Bandung, melainkan di Surabaya.
"Tentu kami akan melakukan perlawanan hukum, harusnya kline kami tidak diadili di PN Bandung melainkan di Surabaya sesuai lokus kejadian,"katanya
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung





