jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku menerima informasi bahwa ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan bukan aktor penting dalam kasus peredaran narkoba yang ditemukan dalam sebuah kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
"Jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata dia dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu-Sabu, Aksi Kejar-kejaran Dramatis Berakhir Tabrakan di Rumbai
Legislator fraksi Gerindra itu melanjutkan bahwa Fandi juga tidak memiliki riwayat melakukan tindak pidana, sehingga tak mungkin menjadi aktor peredaran narkoba.
"Tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujar Habiburokhman.
BACA JUGA: Gerebek Honda CRV di Exit Tol Bakauheni, Polisi Amankan 17,29 Kg Sabu-Sabu
Diketahui, Fandi dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Batam setelah kapal yang diawaki ditemukan sabu hampir dua ton.
Komisi III, kata Habiburokhman, telah melaksanakan rapat menyikapi tuntutan mati terhadap Fandi.
BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai & Polri Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Gagal Beredar
"Hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus," ujar dia.
Berikut tiga poin kesimpulan rapat khusus Komisi III:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama. Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.
3. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




