Pakar Hukum: Perjanjian Tarif AS-Indonesia Ilegal Setelah Putusan MA AS

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Satria Unggul Wicaksana, Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) mengatakan, perjanjian dagang Amerika Serikat dan Indonesia menjadi cacat hukum atau ilegal, baik secara domestik maupun internasional, menyusul putusan Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat.

“Konstitusi Amerika Serikat menegaskan bahwa pengenaan tarif adalah kewenangan Kongres, bukan Presiden. Penggunaan UU Kedaruratan Ekonomi oleh Trump dengan dalih keamanan ekonomi dan narkotika untuk menetapkan tarif diskriminatif hingga 30 persen dianggap ilegal. Artinya, tarif untuk semua mitra dagang, termasuk Indonesia, seharusnya otomatis berada di angka 10 persen tanpa perlu syarat tambahan,” kata Satria pada Senin (23/2/2026).

Satria mengatakan bahwa upaya Amerika Serikat dalam memaksakan perjanjian tersebut mengandung unsur “teror” dan intimidasi diplomatik, yakni merujuk pada Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional.

“Salah satu syarat batalnya perjanjian internasional adalah adanya ancaman atau intimidasi terhadap salah satu pihak. Apa yang dilakukan AS terhadap Indonesia adalah bentuk intimidasi. Secara hukum internasional, ini merupakan alasan kuat untuk pengakhiran atau penarikan diri,” ucap Dekan Fakultas Hukum (FH) Umsura tersebut.

Ia mengatakan, isi perjanjian sangat tidak setara atau unequal dan merugikan kepentingan nasional Indonesia. Beberapa poin krusial yang ia soroti yakni pertama, penghapusan sertifikasi halal. Dalam hal ini Indonesia diwajibkan menghapus hambatan dagang berupa sertifikasi halal untuk komoditas AS, yang dinilai berbahaya bagi mayoritas penduduk muslim Indonesia.

Kedua, ancaman swasembada pangan, yakni penerapan tarif nol persen untuk komoditas jagung dan kedelai dari AS yang bertolak belakang dengan visi swasembada pangan pemerintah.

Ketiga, konsesi tambang, yakni perpanjangan kontrak freeport hingga 140 tahun yang menjadi tidak adil.

Ia memandang situasi itu sebagai Fundamental Change of Circumstances atau perubahan mendasar pada keadaan, yang membuat perjanjian otomatis batal demi hukum karena dasar kebijakan di negara asal (AS) sudah gugur.

Dalam kesempatan itu, ia juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk bersikap transparan kepada publik mengenai ketidaksahan perjanjian ini. Selain itu, ia mendorong DPR RI untuk segera mengambil langkah nyata, khususnya Komisi I untuk memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

“Kita harus meminta pertanggungjawaban agar martabat dan daya tawar Indonesia tidak tercabik-cabik di dunia internasional. Jangan sampai kita sukarela menjalankan perjanjian yang secara hukum nasional maupun internasional sudah tidak sah,” tandasnya.

Seperti diketahui, kebijakan tarif yang diinisiasi oleh Donald Trump Presiden Amerika Serikat yang menjadi dasar perjanjian tersebut telah dinyatakan ilegal oleh Supreme Court atau Mahkamah Agung (MA) AS pada 20 Februari 2026, hanya berselang satu hari setelah penandatanganan dengan Indonesia pada 19 Februari 2026. (ris/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengamat Transportasi: Becak Kayuh Tak Lagi Relevan karena Tidak Hormati Martabat Manusia
• 12 menit lalukompas.com
thumb
2 Resep Olahan Telur Simpel untuk Sahur Mepet Imsak: Praktis dan Cepat
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Deretan Mobil Bekas Praktis yang Lebih Layak Dipilih Selain SUV
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Janice Tjen jadi unggulan keenam Merida Open
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Sahroni Desak Polisi Tetapkan Tersangka
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.