jpnn.com, JAKARTA - Puluhan Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI dan Polri yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR) resmi mengajukan amicus curiae atau “sahabat pengadilan” ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (23/2/2026).
Langkah ini diambil untuk mendukung pembebasan jurnalis sekaligus pegiat media sosial, Rudi S. Kamri, yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
BACA JUGA: Eks Menkumham-Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar, Minta Kebebasan Pers Dijunjung
Rudi S. Kamri sebelumnya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Januari 2026.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan terkait unggahan video di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa (KAB) yang membahas dugaan korupsi di BUMD PT Pembangunan Jaya Ancol.
BACA JUGA: 27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan
"Amicus curiae dari para Purnawirawan Pati TNI-Polri yang tergabung dalam FPDR itu sudah saya serahkan ke PT DKI Jakarta hari ini," ujar Rudi S. Kamri di Jakarta sambil menunjukkan bukti tanda terima surat.
Sejumlah tokoh besar tercatat menandatangani dokumen tersebut, di antaranya mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Johnny Lumintang, hingga politisi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
BACA JUGA: Ajukan Amicus Curiae Dalam Kasus Haji Halim, Prof Topo Santoso Sebut 3 Kecacatan Hukum
Dari unsur Polri, terdapat nama mantan Wakapolri Komjen (Purn) Makbul Padmanagara dan mantan Wakabareskrim Komjen (Purn) Gories Mere.
Tak hanya purnawirawan, sejumlah akademisi seperti Prof. Dr. Henri Subiakto dan Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti juga turut memberikan dukungan.
Sebelumnya, tokoh hukum Prof. Mahfud MD dan organisasi Amnesty International Indonesia juga telah melayangkan dokumen serupa ke pengadilan.
Dalam poin keberatannya, FPDR menekankan bahwa apa yang dilakukan Rudi merupakan esensi dari fungsi kontrol sosial (check and balances) pers terhadap potensi kerugian negara.
Rudi mengeklaim telah melakukan proses validasi dokumen selama empat bulan, termasuk merujuk pada rekomendasi Ombudsman RI sebelum menayangkan konten tersebut.
"Literasi publik tentang korupsi yang dilakukan RSK (Rudi S. Kamri) adalah bagian dari kanalisasi suara publik. Pemberitaan tersebut bertujuan memberi masukan kepada pengelola negara agar menjalankan mandat rakyat dengan amanah," tulis poin pernyataan FPDR.
Saat ini, perkara tersebut tengah memasuki tahap banding di PT DKI Jakarta dan ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Susilo, dengan anggota Efran Basuning dan Hasoloan Sianturi.(ray/jpnn)
Sementara isi amicus curiae yang diajukan FPDR tersebut, seperti dikutip dari RSK, Senin (23/2/2026), adalah sebagai berikut:
Para pendiri bangsa menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, dan dicantumkan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuannya setiap agar warga negara terlindungi dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan para penyelenggara negara, termasuk melalui proses perumusan hukum dan kebijakan.
Pilar-pilar utama dalam negara hukum itu adalah demokrasi dalam perumusan hukum dan kebijakan, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan.
Dalam negara hukum, seperti yang dianut Indonesia, pemisahan kekuasaan melalui prinsip trias politica dimaksudkan agar terjadi check and balances di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam tata kelola negara.
Dalam perkembangannya, hubungan trias politica itu mengalami perluasan, dalam hal ini pers yang bebas merupakan pilar check and balances keempat; dan memiliki landasan konstitusionalnya.
Dunia pers mengalami perubahan besar karena temuan sains dan teknologi digital, yang juga menjadi penggerak perubahan masyarakat secara cepat.
Era digital telah memungkinkan berbagai kelompok dalam warga masyarakat, seperti akademisi, intelektual publik, aktivis dan warga masyarakat luas dapat turut serta mendapatkan literasi dan edukasi hukum dan politik.
Saat ini ruang media menjadi sangat beragam, tidak lagi terbatas pada kanal televisi konvensional dan koran kertas, di mana melalmedia digital diskusi dan perbincangan publik dapat dilakukan. Semua bertujuan sama, yakni menyuarakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam koridor kebebasan pers.
Literasi dan edukasi publik tentang korupsi di KAB yang dilakukan RSK adalah bagian dari kanalisasi suara publik untuk saling memberi informasi dan literasi antar-warga masyarakat.
Di samping itu, pemberitaan juga punya tujuan memberi masukan kepada para perumus dan pelaksana kebijakan agar dapat menjalankan mandat rakyat dengan amanah.
Di situlah esensi check and balances dalam penyelenggaraan negara hukum di mana partisipasi publik bermakna harus diakomodasi dalam berbagai kebijakan dan program bagi masyarakat.***
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




