JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, Indonesia melonggarkan aturan bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS).
Pelonggaran atas pembatasan kepemilikan asing ini dilakukan demi mendorong arus investasi ke Indonesia.
"Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan," ujar Haryo dalam keterangan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal
Meski begitu, Haryo menegaskan Indonesia akan tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS.
Perjanjian ini, kata Haryo, mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja.
"Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain," tuturnya.
Sementara itu, Haryo membeberkan Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar 0 persen, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian ini.
Baca juga: MA AS Batalkan Tarif Trump, Seskab Teddy: RI Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan
"Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan non-tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal," imbuh Haryo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang