Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penuh kesiapan industri dalam menerapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan yang telah ditetapkan, guna menjamin keamanan konstruksi serta melindungi kepentingan konsumen.
Penerapan SNI Baja Wajib diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran produk baja yang tidak memenuhi standar, serta memperkuat daya saing industri baja nasional di pasar global yang terus berkembang.
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) telah diterapkan sejak tahun 2008, sementara untuk Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) mulai berlaku pada 2009.
"Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan pada November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah diberi waktu transisi yang panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan," ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Namun, terkait dinamika implementasi regulasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng, Kemenperin mengambil sikap untuk memberikan relaksasi.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang memberikan penundaan pemberlakuan selama satu tahun untuk memberi waktu lebih banyak bagi pelaku industri dalam beradaptasi.
"Penundaan ini dimaksudkan untuk menghapuskan kekhawatiran para pelaku usaha terkait kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut," jelas Emmy.
Hingga saat ini, ekosistem industri baja di Indonesia telah menunjukkan kesiapan yang signifikan, dengan catatan sertifikasi yang berjalan secara akuntabel.
Data Kemenperin menunjukkan bahwa sebanyak 11 sertifikat SNI untuk produk baja dalam negeri dan 7 sertifikat SNI untuk produk baja impor telah diterbitkan dan aktif.
Pencapaian ini mematahkan kekhawatiran yang berkembang mengenai proses sertifikasi yang rumit atau potensi kelangkaan produk baja di pasar. Dengan adanya sertifikat yang sudah diterbitkan, proses pemenuhan standar bagi seluruh pihak, baik produsen lokal maupun importir, dapat diakses secara jelas.
Kemenperin menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.
“Dengan adanya dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi agar tercipta iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan pada rantai pasokan, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenperin berharap dapat memperkuat kualitas produk baja di pasar domestik dan memperkuat daya saing industri baja Indonesia di kancah internasional.
Editor: Redaksi TVRINews





