Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengonfirmasi bahwa Indonesia telah menyetujui ketentuan yang membebaskan Perusahaan Platform Digital (PPD) asal Amerika Serikat dari kewajiban bekerja sama dengan pers lokal.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari hasil negosiasi perdagangan resiprokal yang baru saja diteken antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa Indonesia menyetujui permintaan Amerika Serikat untuk tidak mewajibkan PPD menjalin kerja sama melalui mekanisme tertentu yang memberatkan. Mekanisme tersebut meliputi skema lisensi berbayar, bagi hasil pendapatan, maupun kewajiban berbagi data agregat pengguna berita yang selama ini menjadi tuntutan industri pers.
Meskipun demikian, kewajiban bagi platform digital untuk bersinergi dengan perusahaan pers nasional masih dimungkinkan melalui jalur kesepakatan lain.
“Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d,” ujar Haryo pada Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, pemerintah menawarkan mekanisme kesepakatan sukarela sebagai jalan tengah bagi platform digital asal Amerika Serikat untuk tetap berkontribusi bagi ekosistem media dalam negeri. Di saat yang sama, pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan Digital Service Tax (DST) atau PPN PMSE sebagai praktik terbaik yang sudah dijalankan oleh negara-negara anggota OECD.
Negara-negara seperti Prancis hingga Spanyol diketahui telah menerapkan pajak layanan digital dengan tarif berkisar antara 2% hingga 7%. Haryo menegaskan bahwa pemanfaatan pajak tersebut nantinya akan diarahkan untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital.
Baca Juga: DPR Didesak Tolak Tindaklanjut ART Indonesia-AS
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya dukungan finansial yang berkelanjutan bagi kantor berita dalam negeri. “Guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri,” jelas Haryo mengenai arah kebijakan fiskal tersebut di masa depan.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian bertajuk "Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance" yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.





