KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026). Gugatan diajukan oleh dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait keterbukaan informasi hasil TWK.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Rospita saat membacakan amar putusan.

Majelis juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka sebagian dan hanya dapat diberikan kepada para pemohon. Namun, informasi tersebut tetap harus mengecualikan data yang mengandung rahasia pribadi pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon," tegasnya.

Putusan ini menjadi babak lanjutan polemik hasil TWK yang sebelumnya berujung pada pemberhentian puluhan pegawai KPK.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Tewasnya El Mencho, Bos Kartel Terkejam Meksiko yang Kepalanya Dihargai Rp253 Miliar
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Trump Umumkan Kenaikan Tarif Global dari 10% Menjadi 15%
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terpantau Stabil pada Senin Ini
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Serangan Israel, Demo Meledak di Teheran—Rezim Iran Terhimpit dari Dua Arah
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Jenis Kurma yang Bagus untuk Ibu Hamil, Ini Manfaatnya!
• 16 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.