Penulis: Yuranda
TVRINews, Bangka Barat
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa para pegawai, tanpa mengganggu efektivitas roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bangka Barat menerapkan dua skema, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk instansi dengan skema lima hari kerja (Senin–Kamis), ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.
Sementara bagi instansi dengan skema enam hari kerja (Senin–Sabtu), jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Khusus hari Jumat, seluruh ASN dijadwalkan masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat dimulai lebih awal, yakni pukul 11.30.
Bupati Bangka Barat, Markus, membenarkan bahwa surat resmi terkait penyesuaian jam kerja tersebut telah diterbitkan dan diedarkan kepada seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah.
"Kami sudah mengeluarkan surat resmi terkait penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Ia berharap pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini dapat berjalan lancar dan penuh keberkahan. Markus juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, saling menghormati, serta menjadikan Ramadan sebagai momentum refleksi diri.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menargetkan pelayanan publik tetap berjalan prima dan optimal, tanpa mengurangi kedisiplinan serta kualitas kinerja aparatur selama menjalankan ibadah puasa.
Editor: Redaktur TVRINews





