Matamata.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di sektor perbankan hingga September 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat likuiditas perbankan guna memastikan penyaluran kredit tetap tumbuh positif.
Dana yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) tersebut sedianya akan jatuh tempo pada 13 Maret 2026. Namun, pemerintah memilih untuk langsung memperpanjangnya selama enam bulan ke depan.
"Penempatan Rp200 triliun ini akan langsung diperpanjang. Jadi, perbankan tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah berkomitmen mendukung stabilitas pasar," ujar Purbaya dalam konferensi pers "APBN KiTa Edisi Februari 2026" di Jakarta, Senin (23/2).
Dampak Positif pada Suku Bunga Purbaya memaparkan bahwa kebijakan yang berjalan sejak September 2025 ini telah membuahkan hasil signifikan terhadap penurunan suku bunga. Data Januari 2026 menunjukkan suku bunga deposito tenor enam bulan turun menjadi 4,73 persen, dibandingkan 5,03 persen pada November 2025.
Penurunan serupa terjadi pada suku bunga kredit yang kini berada di level 8,80 persen per Januari 2026. Angka ini mencatat perbaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang masih berada di level 9,20 persen.
"Kami bersama Bank Indonesia akan terus mendorong pertumbuhan kredit. Per Januari 2026, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan (yoy)," tambah Purbaya.
Sinergi Kebijakan dan Alokasi Dana Selain pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatat pertumbuhan kuat sebesar 13,5 persen. Menkeu menegaskan bahwa konsolidasi kebijakan dengan Bank Indonesia akan terus dijaga untuk memperkuat perekonomian nasional, terutama dengan mulai terlihatnya hasil program prioritas pemerintah dan peran Danantara.
Sebagai informasi, total dana SAL yang ditempatkan pemerintah awalnya mencapai Rp276 triliun di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Rincian alokasi awal tersebut meliputi Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun. Dari total tersebut, sebesar Rp75 triliun telah ditarik kembali oleh pemerintah untuk keperluan belanja pusat dan daerah, menyisakan Rp200 triliun yang kini diperpanjang masa penempatannya. (Antara)
- Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK




