Menkeu Purbaya Blacklist Penerima LPDP yang Hina Negara: Tak Bisa Kerja di Seluruh Instansi Pemerintah!

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, FAJAR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertindak tegas. Mengeluarkan peringatan keras bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia menegaskan akan mengambil langkah ekstrem bagi mereka yang menghina negara.

Pelaku akan dikenakan sanksi blacklist total dari seluruh instansi pemerintah. Langkah ini diambil untuk menjaga etika dan nasionalisme para intelektual muda. Hal ini buntut dari dari pernyataan Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas yang dianggap menghina negara.

Purbaya mewanti-wanti agar para penerima beasiswa menjaga sikap dan tutur kata mereka. Pemerintah menegaskan tidak antikritik selama penyampaiannya dilakukan secara konstruktif.

Namun, ada batasan tegas yang tidak boleh dilanggar terkait kedaulatan negara. “Jangan menghina-hina negara lah, jangan begitu,” tegas Purbaya di Jakarta dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, seperti dilansir jawapos.com, Senin (23/2/2026)

Pemerintah tidak akan sekadar memberikan teguran tertulis kepada para pelanggar aturan tersebut. Purbaya memastikan siapa pun yang menghina Indonesia akan masuk daftar hitam permanen.

Dampaknya sangat fatal bagi masa depan karier profesional para penerima beasiswa. Mereka tidak akan pernah bisa berkarier di lingkungan pemerintahan mana pun.

“Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” tandasnya.

Ia meminta agar para penerima beasiswa tidak merendahkan identitas bangsanya sendiri. Purbaya juga menekankan bahwa ancaman sanksi ini bukanlah sekadar gertakan sambal semata.

Ia akan memastikan proses blacklist ini dilakukan dengan sangat serius.

Purbaya menambahkan bahwa meskipun seseorang tidak patriotis, setidaknya jangan melakukan penghinaan terbuka.

“Kalau enggak patriotis enggak apa-apa, tapi jangan menghina negara deh,” tegas Menkeu.

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP di mana pun berada. Hal ini menjadi bauran sanksi moral dan administratif yang berat.

Pernyataan tegas Menkeu merupakan buntut kegaduhan yang diciptakan oleh seorang alumnus. Alumnus tersebut menjadi sorotan nasional setelah mengunggah konten kewarganegaraan anak di media sosial.

Ia menyebutkan harapannya agar sang anak tidak perlu menjadi warga negara Indonesia. Unggahan ini dinilai sangat melukai perasaan masyarakat luas secara nasional.

Masyarakat menyoroti latar belakang pendidikan pelaku yang dibiayai oleh dana pajak rakyat. Pendidikan tinggi di luar negeri seharusnya menghasilkan kontribusi positif bagi kemajuan tanah air.

Privilese pendidikan dari negara datang dengan tanggung jawab moral yang sangat besar. Pemerintah ingin memastikan dana abadi pendidikan digunakan oleh orang yang tepat.

Dengan sanksi ini, pemerintah mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya menjaga martabat bangsa. Para intelektual diharapkan menjadi duta bangsa yang membanggakan di mata dunia internasional.

Integritas dan rasa cinta tanah air harus tetap menjadi fondasi utama. Jangan sampai fasilitas negara justru digunakan untuk merusak citra negara itu sendiri. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Tidak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern, Said Abdullah: Kewenangan Ada pada Pemerintah
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Pembiayaan Utang Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun, Turun 17 persen dari Tahun Lalu
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Konsumen WNI Tunduk kepada UU PDP
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Kembali Melesat: Antam Rp 3.028.000/Gram, di Galeri24 ke Rp 3.047.000
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Pelajari Laporan Menag soal Jet Pribadi
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.