Liputan6.com, Jakarta - Said Abdullah menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Penegasan ini disampaikan merespons beredarnya wacana di ruang publik yang menyebut DPR mendukung penutupan ritel modern demi penguatan Koperasi Desa.
Said Abdullah yang menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI menyatakan, kewenangan penutupan atau pencabutan izin usaha sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai eksekutif, bukan DPR.
Advertisement
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” kata Said Abdullah, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, wacana tersebut berawal dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat dan forum, berkembang aspirasi agar koperasi desa mendapat ruang tumbuh lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun, Said menegaskan diskursus tersebut tidak pernah menjadi keputusan formal DPR.
“Pembahasan itu adalah bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan keputusan DPR untuk menutup usaha tertentu,” ujarnya.




