Purbaya Beri Update soal THR ASN dan TNI-Polri, Segera Cair?

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan sebesar Rp55 triliun.

Purbaya menjelaskan pencairan tersebut sedang dalam proses. Kendati demikian, dia meminta setiap pihak bersabar karena menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti begitu presiden pulang [dari Amerika Serikat], mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ketika dikonfirmasi apakah pencairannya pada pekan ini, dia kembali menekankan bahwa keputusan ada di tangan kepala negara dan pemerintahan.

Adapun, skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, THR terdiri dari beberapa komponen.

Pertama, gaji pokok ya.g disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. Kedua, tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.

Baca Juga

  • BUMN Agrinas Borong 105.00 Pikap dan Truk India, Menkeu Purbaya Beri Jaminan Cicilan
  • Viral Alumni LPDP 'Bangga Anak Jadi WNA', Purbaya Siap Blacklist & Tarik Dana Plus Bunga
  • Purbaya Catat Arus Modal Asing Capai Rp18,42 Triliun hingga 20 Februari 2026

Ketiga, tunjangan pangan, yang biasanya dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilai beras. Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.

Kelima, tunjangan kinerja (tukin) yang pemberiannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah, yang bisa dibayarkan penuh atau sebagian.

Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan daerah (TPP) maksimal sebesar penghasilan satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Adapun, THR dibayarkan 100% tanpa potongan iuran. Umumnya, perhitungannya mengacu pada masa kerja.

Rumusnya: masa kerja lebih dari 12 bulan = 1 bulan gaji pokok + tunjangan tetap (jika berlaku). Sementara masa kerja kurang dari 12 bulan = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DEN Nilai Perjanjian Dagang RI-AS Mampu Jaga Kepastian dan Lindungi Kepentingan Nasional
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Pelindo Gelar Mudik Gratis ke Palopo dan Sorowako, Cek Cara Daftar dan Syaratnya!
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp4,65 T, Realisasi Kredit Rp1.511 T di Awal 2026
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Potret udara poros Bener Meriah–Bireuen usai terputus
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Puluhan Pengurus DPC PSI Semarang Kompak Mundur, Ada Apa?
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.