Irjen Pol. Dadang Hartanto Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya pelajar berinisial AT (14) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual.
Dadang menegaskan, institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegasnya dalam laman resmi Humas Polri.
Kapolda menekankan komitmen Polda Maluku untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas, serta membuka ruang pengawasan publik.
Sebagai langkah konkret, Kapolda memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan investigasi menyeluruh. Oknum Brimob yang terlibat dipastikan tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga akan menghadapi sidang kode etik internal Polri.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Dadang.
Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2/2026). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik. (saf/ipg)




