Sidang perdana perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Senin (23/2).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa yang menjerat Resbob itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Surabaya. Saat itu, Resbob berada di kamar kos di kawasan Dukuh Kupang, kemudian dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.
Dalam perjalanan menggunakan mobil milik Jonathan, Resbob menyalakan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan telepon genggam miliknya. Mereka sempat membeli minuman beralkohol jenis Moke sebelum melanjutkan perjalanan menuju wahana Rumah Hantu.
Saat live streaming masih berlangsung dan dipegang oleh rekannya, Resbob diminta mengucapkan “kata-kata hari ini”. Dalam siaran langsung di akun YouTube miliknya, Resbob kemudian mengucapkan pernyataan yang menghina kelompok suporter bola dan suku Sunda.
Jaksa menyebut Resbob mengucapkan pernyataan tersebut dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan, dengan maksud agar diketahui publik. Siaran langsung itu ditonton sekitar 200 orang dan kemudian tersebar luas melalui media sosial, termasuk platform TikTok.
Akibat pernyataan tersebut, jaksa menilai timbul perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis, khususnya suku Sunda.
Terancam 4 Tahun PenjaraSecara terpisah, Jaksa Sukanda menjelaskan bahwa Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancamannya 4 tahun. Maksimum 4 tahun,” ujar Sukanda kepada wartawan di PN Bandung.
Ia menambahkan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya sekitar enam orang. Mengenai pengaruh alkohol saat kejadian, jaksa menegaskan tidak ada penerapan pasal tambahan.
“Tidak ada. Murni Undang-Undang itu saja. Bukan mabuk berat, hanya minum-minum,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mengenai locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana.
Menurutnya, peristiwa yang didakwakan terjadi di Surabaya sehingga kewenangan mengadili seharusnya berada pada Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung.
“Yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan adalah mengenai locus delicti, artinya kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan. Menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Ia menambahkan keberatan tersebut akan dimasukkan dalam eksepsi yang diajukan pada sidang pekan depan.
Fidelis juga membantah bahwa kliennya memiliki niat untuk menyakiti kelompok tertentu. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak bermotif kebencian terhadap suku atau komunitas tertentu.
“Tidak ada motif sama sekali untuk menyakiti hati kelompok atau suku tertentu,” katanya.
Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi spontan dan hanya satu kali berdasarkan hasil pemeriksaan. Selain itu, Resbob disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Dia sangat menyesal dan pernyataan penyesalan itu sudah disampaikan secara terbuka,” ujar Fidelis.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/3) dengan agenda pembacaan perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa.





