Sidang Praperadilan Yaqut Digelar Besok, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 berdasarkan kecukupan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi sidang perdana praperadilan Yaqut yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026) besok.

“Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Baca juga: 3 Fakta Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

Budi mengatakan, KPK melalui Tim Biro Hukum akan menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.

“Kita ikuti proses sidangnya besok dijadwalkan KPK melalui Biro Hukum akan menyampaikan jawabannya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Yaqut Melawan via Praperadilan, KPK Tegaskan Keabsahan Penersangkaan

Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang, tetapi petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, MUI: Gak Usah Dibeli!
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Gubernur Pramono Anung Proses Pengelolaan Penggemukan Sapi Ciangir untuk Amankan Stok Daging Jakarta
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Kembali Melesat: Antam Rp 3.028.000/Gram, di Galeri24 ke Rp 3.047.000
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Begini Kalimat Kapolri soal Kasus Anggota Brimob Menganiaya Pelajar di Tual
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Diplomasi Wisata Indonesia Pikat Pasar Balkan
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.