Heboh Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, MUI: Gak Usah Dibeli!

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh umat Islam agar tidak membeli barang yang tidak memiliki label halal.

Hal tersebut merupakan respons MUI terhadap perjanjian perdagangan resiprokal dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam perjanjian itu, Indonesia akan membebaskan produk asal AS yang masuk ke Indonesia dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

"Kalau nggak ada sertifikasi halalnya, tidak usah beli," ujar Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis dalam unggahan video di Instagram miliknya, dikutip Senin (23/2/2026).

Cholil menambahkan bahwa pembebasan label halal barang dari AS ini akan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebaliknya, barang yang sudah memiliki label halal justru lebih aman.

Pasalnya, penyematan label halal memiliki badan yang bertanggung jawab atas hal itu, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kalau tidak ada label halalnya, berarti tidak ada yang tanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab? BPJPH. Dan di situ ada komite halalnya, ada komisi fatwa yang menghalalkan," imbuhnya.

Baca Juga

  • Pemerintah Pastikan Impor Produk AS Tetap Harus Penuhi Sertifikasi Halal
  • Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal, Aturan Sembelih Hewan Ikut Standar AS
  • Dapat Kuota 2.700 Sertifikasi Halal, Jabar Kejar Program WHO 2026

Di samping itu, Cholil mengemukakan bahwa MUI bakal menganalisis apakah perjanjian kerja sama dengan AS soal produk halal ini melanggar aturan di Indonesia atau tidak.

"Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal, tidak usah belanja yang ada label halalnya. Nanti kita bisa mempertimbangkan apakah ini melanggar undang-undang atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, ketentuan baru terkait sertifikasi halal dalam perjanjian perdagangan dengan AS tercantum dalam Article 2.9 dan Article 2.22 yang mengatur ketentuan halal untuk produk manufaktur, pangan, dan pertanian asal AS.

Dalam Article 2.9 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Manufaktur, disebutkan bahwa dengan tujuan memfasilitasi ekspor AS atas produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk asal AS dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Sementara itu, dalam Article 2.22 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berlatih Selamatkan Penyu, Warga Berau Belajar Melindungi Masa Depannya
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Sabah Malaysia Diguncang Gempa 7,1 Magnitudo, Tak Berpotensi Tsunami di Kaltara
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Sidang Tipikor, Nadiem Makarim Bantah Investasi Google Terkait Proyek Chromebook
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Jadwal BRI Super League Padat Selama Ramadan: Awas! Ancaman Black Out Seperti Pemain Persijap
• 5 jam lalubola.com
thumb
Awal Ramadhan, harga cabai di pasar kawasan Jaksel capai Rp130 ribu
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.