Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, menegaskan bahwa kabar yang menyebut DPR mendukung penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tidak tepat.
Pernyataan tersebut disampaikan di Surabaya menyusul beredarnya wacana publik yang mengaitkan penguatan Koperasi Desa dengan penutupan ritel modern. Said menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan swasta.
Advertisement
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ungkap Said Abdullah, Senin (23/02/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan berada di ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis seperti Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan.




