Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mitra strategis dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat.
Saat menerima kunjungan kerja DPRD Kota Tomohon, di Jakarta, Jumat (20/2), Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan kemitraan antara ORI dan DPRD tersebut saling mengisi.
"Jika Ombudsman menemukan laporan pengaduan masyarakat, maka pengawasannya bisa dikerjakan bersama DPRD agar pelayanan publik semakin baik" ujar Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Maka dari itu, dirinya membuka peluang kerja sama dengan DPRD Kota Tomohon maupun pemerintah daerah, misalnya melalui Nota Kesepahaman (MoU) untuk pertukaran data, informasi, bahkan pengawasan bersama.
Najih berharap kerja sama dengan DPRD Kota Tomohon dapat terus diperkuat sehingga pelayanan publik di daerah semakin transparan, cepat, dan berpihak pada masyarakat.
Selama ini, dia menilai kondisi pelayanan publik di Kota Tomohon relatif baik, khususnya mengenai penyelesaian laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara, ia menyebut pengaduan masyarakat di Kota Tomohon relatif dapat diselesaikan dengan baik karena pemerintah daerah dinilai kooperatif dan responsif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang menyampaikan kunjungan ke Ombudsman RI merupakan bentuk komitmen DPRD dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di daerah.
"Walau baru sekarang kami berkesempatan datang ke Ombudsman, keinginan itu sudah lama ada. Ombudsman bagi kami merupakan bagian integral dari pekerjaan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan" ujar Ferdinand.
Ia menuturkan hasil penilaian dan temuan Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kota Tomohon dalam menjalankan tugasnya agar kinerja pemerintah daerah menjadi lebih baik.
Adapun kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta membuka peluang kerja sama antarkelembagaan.
Saat menerima kunjungan kerja DPRD Kota Tomohon, di Jakarta, Jumat (20/2), Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan kemitraan antara ORI dan DPRD tersebut saling mengisi.
"Jika Ombudsman menemukan laporan pengaduan masyarakat, maka pengawasannya bisa dikerjakan bersama DPRD agar pelayanan publik semakin baik" ujar Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Maka dari itu, dirinya membuka peluang kerja sama dengan DPRD Kota Tomohon maupun pemerintah daerah, misalnya melalui Nota Kesepahaman (MoU) untuk pertukaran data, informasi, bahkan pengawasan bersama.
Najih berharap kerja sama dengan DPRD Kota Tomohon dapat terus diperkuat sehingga pelayanan publik di daerah semakin transparan, cepat, dan berpihak pada masyarakat.
Selama ini, dia menilai kondisi pelayanan publik di Kota Tomohon relatif baik, khususnya mengenai penyelesaian laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara, ia menyebut pengaduan masyarakat di Kota Tomohon relatif dapat diselesaikan dengan baik karena pemerintah daerah dinilai kooperatif dan responsif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang menyampaikan kunjungan ke Ombudsman RI merupakan bentuk komitmen DPRD dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di daerah.
"Walau baru sekarang kami berkesempatan datang ke Ombudsman, keinginan itu sudah lama ada. Ombudsman bagi kami merupakan bagian integral dari pekerjaan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan" ujar Ferdinand.
Ia menuturkan hasil penilaian dan temuan Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kota Tomohon dalam menjalankan tugasnya agar kinerja pemerintah daerah menjadi lebih baik.
Adapun kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta membuka peluang kerja sama antarkelembagaan.





