Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim KIP mengabulkan gugatan 57 mantan pegawai KPK terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
  • Putusan tersebut mewajibkan pembukaan dokumen hasil asesmen TWK kepada publik dan pemohon gugatan.
  • Keputusan KIP ini dianggap sebagai langkah awal pemulihan hak para mantan pegawai KPK yang diberhentikan.

Suara.com - Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan yang dilayangkan 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan begitu, seluruh pihak yang terlibat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) saat itu wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon.

Putusan KIP ini memerintahkan agar hasil assessment TWK bisa dibuka kepada publik.

Gugatan ini diajukan oleh Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Melalui TWK yang diperkarakan dalam gugatan ini, para mantan pegawai KPK diberhentikan dari posisi mereka.

"Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata Hotman dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono yang juga diberhentikan melalui TWK menyebut dikabulkannya gugatan ini oleh KIP menjadi awal kemenangan bagi pemberantasan korupsi.

“Rezim telah berubah, kebenaran mulai terkuak. TWK sebagai langkah abal-abal menyingkirkan pegawai penjaga KPK terbukti cacat, karena dilakukan secara diam-diam dan manipulatif. Tujuannya melemahkan pemberantasan korupsi. Ini sebagai momentum bagi Presiden Prabowo untuk meninjau kembali UU KPK dan kembalinya IM57 ke KPK,” tutur Giri.

Menurut Ita, putusan ini menjadi salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK setelah menuntut keadilan selama lima tahun terakhir.

Kemudian, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai langkah untuk menggugat ke KIP ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai ke KPK.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!

“Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” kata Lakso.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Media Asing Ragukan Timnas Indonesia Juara AFF, Tribun Selatan GBLA Ditutup Imbas Kericuhan
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Warga duga pelaku percobaan curanmor di Otista orang yang sama
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat, Beri Rasa Keadilan ke Korban
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Usut Kematian Bocah Sukabumi Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ini Hasil Otopsi dan Pemeriksaan 16 Saksi
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Tak Langsung Berlaku, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.