Jakarta, VIVA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan empat tuntutan resmi menyusul dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga pengabaian prinsip hukum terhadap sejumlah dokter anak dan institusi profesi.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh perwakilan Ketua IDAI Cabang se-Indonesia, antara lain IDAI Cabang DKI Jakarta, Papua, Sulawesi Tengah, dan Lampung. Scroll lebih lanjut yuk!
Adapun pernyataan dibacakan oleh Prof. Dr. dr. Rismala Dewi, Sp.A, Subsp. E.T.I.A(K) (IDAI Cabang DKI Jakarta), dr. Sri Riyanti, Sp.A, Subsp. Neo(K) (IDAI Cabang Papua), dr. Amsyar, Sp.A (IDAI Cabang Sulawesi Tengah), serta dr. Ferdiansyah, Sp.A, M.Kes (IDAI Cabang Lampung).
Berikut empat tuntutan utama yang disampaikan:
1. Penegakan Independensi Kolegium Sesuai Konstitusi
IDAI menegaskan pentingnya pemerintah mematuhi dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 tertanggal 30 Januari 2026 secara murni dan konsekuen.
Dalam tuntutan tersebut, IDAI meminta agar kolegium dikembalikan sebagai badan otonom yang independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi dokter. Kolegium dinilai harus bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif, termasuk Kementerian Kesehatan.
IDAI juga secara tegas menolak segala bentuk kooptasi terhadap kewenangan akademik dan profesi yang seharusnya diatur oleh para ahli di bidangnya, bukan oleh birokrasi pemerintahan.
2. Bubarkan Majelis Disiplin Profesi Bentukan Kemenkes
Tuntutan kedua adalah pembubaran Majelis Disiplin Profesi yang dibentuk Kementerian Kesehatan. IDAI menilai, penyelesaian dugaan kelalaian medis seharusnya dilakukan melalui mekanisme disiplin profesi dan majelis kehormatan terlebih dahulu, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Menurut IDAI, proses pidana yang tergesa-gesa berpotensi mematikan karier dan pengabdian seorang dokter. Mereka juga meminta pengawasan etika profesi dikembalikan kepada kelompok keahlian sesuai amar putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 tertanggal 30 Januari 2026.
Secara khusus, IDAI menuntut penghentian proses kriminalisasi terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA. Organisasi tersebut menyerukan agar praktik kriminalisasi terhadap dokter tidak lagi terjadi di Indonesia.
3. Jaminan Kebebasan Berpendapat Demi Kepentingan Pasien
IDAI juga mendesak adanya jaminan kebebasan berpendapat bagi dokter anak. Mereka meminta agar segala bentuk ancaman, tekanan, maupun pembungkaman terhadap dokter yang menyampaikan kritik konstruktif segera dihentikan.





