KUPANG, KOMPAS - Hingga Senin (23/2/2026) malam, polisi belum juga mengumumkan penetapkan tersangka dalam kasus perdagangan orang dengan korban 13 orang di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat seperti adanya konflik kepentingan di Polres Sikka.
Pada Senin pagi, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT Komisaris Besar Nova Irone Surentu berjanji bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara pada Senin siang. Selepas itu, mereka akan mengumumkan nama tersangka.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka Inspektur Satu Reinhard Dionisius Siga. Janji penetapan tersangka dan rilis ke publik itu disampaikan Nova dan Reinhard dalam konferensi pers secara daring yang diikuti puluhan media.
Pada Senin petang, Nova mengatakan, gelar perkara belum dilakukan. "Kita lagi persiapkan, hari ini tetap gelar kan, nanti setelah gelar akan ada pres rilis, mohon bersabar ya," tulis Nova menjawab pertanyaan.
Pada Senin malam, Kompas kembali menghubungi Nova untuk menanyakan kepastian gelar perkara. Hingga pukul 19.30 Wita, Nova belum merespons.
Sejumlah awak media di Maumere yang dihubungi mengatakan, mereka sudah meninggalkan markas Polres Sikka. Mereka menduga, konferensi pers untuk pengumuman tersangka batal dilaksanakan.
Tenaga ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Gabriel Goa mengatakan, tarik ulur penetapan tersangka itu dapat menimbulkan spekulasi liar di publik. "Publik mempertanyakan, kenapa sampai berlama-lama. Itu yang kami tangkap dari publik," kata Gabriel.
Gabriel mengawal kasus tersebut sejak awal. Kasus itu mencuat pada 21 Januari 2026. Suster Fransiska Imakulata SSpS, biarawati Katolik, menyelamatkan para korban yang jumlahnya 13 orang dari tempat hiburan malam. Suster Ika, sudah melaporkan kasus itu pada tanggal yang sama.
Greg Retas Daeng, Direktur Advokasi Padma Indonesia curiga ada yang tidak beres dalam tubuh Polres Sikka. Secara terang-terangan, ia menyebut bahwa pemilik tempat hiburan malam masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum anggota polisi di Polres Sikka.
Kehadiran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjemput korban perdagangan orang pada Senin pagi berpotensi mengaburkan proses hukum. Suster Ika menilai, Dedi alias KDM, tidak berterus terang.
Dalam konferensi pers secara daring pada Senin (23/2/2026) pagi, Suster Ika mengaku terkejut dengan keputusan KDM yang langsung membawa pulang para korban. Pasalnya, proses hukum sedang berlangsung. Belum ada penetapan tersangka ketika para korban diterbangkan ke Jawa Barat.
Menurut Ika, dalam pembicaraan dengan KDM lewat sambungan telepon beberapa hari sebelumnya, KDM mengatakan ingin datang menemui para korban. Suster Ika pun menyambut baik dan berharap KDM mendukung proses hukum. Korban sudah boleh pulang setelah penetapan tersangka.
Serial Artikel
Kala Biarawati Katolik Selamatkan Korban TPPO dari Tempat Hiburan Malam
Hampir satu bulan kasus TPPO terungkap, Polres Sikka di NTT belum menetapkan status tersangka. Terduga pelaku masih bebas.
Seusai rencana, polisi baru akan melakukan gelar perkara pada Senin siang ini. Gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka. Gelar perkara dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.
Dengan nada kecewa, Suster Ika mengungkapkan isi hatinya. "Memang saya cukup terkejut ya, karena konfirmasi komunikasi sebelumnya kan beliau (KDM) mengatakan bahwa hanya kunjungan saja. Ternyata dari sana sudah ada rencana yang pasti bahwa akan menjemput begitu," ungkap Suster Ika.
Menurut Suster Ika, KDM tidak menyampaikan alasan secara terbuka membawa pulang para korban yang kesaksian mereka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus itu. "Dia (KDM) tidak menyampaikan secara berterus terang," ucap Suster Ika.
Suster juga merasa sedih karena pemulangan berlangsung secara cepat, tanpa salam perpisahan dengan para korban yang sudah dia selamatkan dan dijaga. Suster Ika dan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores menampung mereka sejak 21 Januari 2026.
"Saya juga tadi itu rasa sedih ya, karena okelah (para korban) kalian (Pemprov Jabar) punya warga, tapi kan di sini rumah kita sudah menerima mereka. Lalu tiba-tiba pulang tidak ada satu kata. Saya sampai tidak sempat pamit dengan mereka satu per satu," ujar Suster Ika.
Sebagai jaminan akan mendukung proses hukum, Suster Ika pun meminta KDM memberikan jaminan. Jaminan itu ditandatangani oleh kasus hukum KDM. Secara umum, isinya tentang menjamin kehadiran para saksi jika dibutuhkan oleh penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, terdapat 13 perempuan asal Jabar yang diselamatkan seorang biarawati, Suster Ika. Para korban berasal Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta ini sebelumnya bekerja di tempat hiburan malam, Pub Eltras di Kabupaten Sikka.
Dedi mengaku telah berkomunikasi dengan biarawati tersebut dan para korban. Ia memastikan para korban dalam keadaan baik. Adapun 13 korban diselamatkan pada 23 Januari 2026. Saat ini, para korban ditempatkan di asrama Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores di Maumere.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Suster Ika dan para korban. Dalam minggu ini kami akan segera mengembalikan para korban ke rumah asalnya masing-masing," katanya.
Dedi meminta kasus ini diproses hukum tanpa hambatan apapun sehingga para pihak yang diduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak berwajib.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suster Ika menyelamatkan para korban. Ia lalu mengungkapkan praktik tindak pidana perdagangan orang. Aparat penegak hukum seharusnya dengan mudah menangani kasus tersebut dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ia menuturkan, 13 perempuan itu berasal dari sejumlah daerah di Jabar seperti Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta. Ada di antara mereka yang berusia anak dan mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Mereka dibawa ke Maumere tidak secara bersamaan dalam beberapa tahun terakhir.
Korban kemudian meminta perlindungan ke Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), sebuah lembaga bernafaskan Katolik yang konsen pada isu kemanusian. Terungkap, korban ini mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekspolitasi secara seksual. Korban bekerja pada salah satu tempat hiburan malam di Maumere.
Saat direkrut, mereka diiming-imingi dengan gaji per bulan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Selain itu, mendapatkan fasilitas berupa mess gratis, pakaian, dan layanan kecantikan gratis. Setelah tiba di Maumere, mereka ditipu.
Mereka dipaksa membayar sewa mess sebesar Rp 300.000 per bulan dan diberi makan hanya sekali dalam sehari. Mereka dilarang keluar dari area tempat hiburan. Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral, mereka harus membayar karyawan sebesar Rp 50.000.
Jika ingin jalan-jalan ke luar, mereka harus membayar Rp 200.000. Setiap kali ulang tahun temannya, mereka wajib setor Rp 170.000. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, mereka didenda Rp 2,5 juta, terlibat adu mulut denda Rp 2,5 juta, berkelahi dan merusakkan fasilitas didenda Rp 5 juta.
Serial Artikel
Kasus TPPO, Biarawati Katolik Kecewa dan Menilai KDM Tidak Berterus Terang
KDM meminta kasus ini diproses hukum tanpa hambatan sehingga para pihak yang diduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak berwajib.





