Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara perihal risiko dari klausul relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk impor Amerika Serikat (AS) ke Indonesia dalam kesepakatan tarif resiprokal kedua negara.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyatakan bahwa sejak awal negosiasi, pihaknya telah mendorong agar relaksasi kebijakan seperti TKDN dilakukan secara hati-hati dan disertai penguatan kapasitas industri domestik melalui transfer teknologi, investasi bernilai tambah, serta pengembangan rantai pasok nasional.
Kesepakatan tarif itu pun memuat komitmen pengecualian kewajiban TKDN bagi perusahaan dan barang asal AS ke Tanah Air. Menurutnya, pemerintah telah menjamin kebijakan TKDN tetap berlaku dalam konteks belanja dan pengadaan pemerintah.
“Bagi dunia usaha, hal ini dipahami sebagai bagian dari paket negosiasi yang lebih luas untuk menjaga akses pasar ekspor Indonesia, terutama bagi sektor padat karya, sekaligus menjaga stabilitas hubungan dagang bilateral,” kata Shinta saat dihubungi Bisnis, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, dampak klausul relaksasi TKDN tersebut akan bergantung penerapannya. Jika hal ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan bahan baku, komponen, dan teknologi yang belum tersedia atau belum kompetitif di dalam negeri, maka penguatan kapasitas produksi nasional dan pendalaman struktur industri dapat terwujud.
Sebaliknya, apabila implementasinya tidak terukur dan tidak disertai penguatan industri domestik, Shinta memandang akan timbul tekanan kompetitif bagi sektor yang telah mapan dan sudah melakukan investasi di lingkup lokal.
Baca Juga
- Relaksasi TKDN Produk AS Ancam Industri Komponen Smartphone Lokal
- Relaksasi TKDN untuk Apple Mengancam Pasar Smartphone Samsung-Xiaomi Cs?
- TKDN Produk AS yang Masuk ke RI Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah
Oleh karena itu, dia menyebut bahwa posisi dunia usaha terletak pada menjaga keseimbangan antara akses pasar dan stabilisasi perdagangan global dengan konsistensi terhadap kebijakan industri yang telah berjalan.
Apindo pun menggarisbawahi bahwa implementasi relaksasi TKDN produk AS dapat berjalan seiring dengan pendalaman industri, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan rantai pasok domestik.
“Selama prinsip tersebut dijaga, dunia usaha akan berupaya beradaptasi dan memanfaatkan peluang yang muncul dari perjanjian ini secara konstruktif,” tutur Shinta.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian membantah bahwa TKDN akan dihapus ataupun dibebaskan khusus bagi produk impor asal AS usai kesepakatan tarif resiprokal Indonesia dengan Negeri Paman Sam.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan kebijakan TKDN tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada saat ini, yakni untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara itu, tidak ada persyaratan TKDN bagi barang komersil di pasar nasional maupun yang dijual secara langsung terhadap konsumen.
“Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (22/2/2026).





