JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam unit mobil buntut penggeledahan di 16 lokasi terkait kasus dugaan korupsi limbah sawit atau Palm Oill Mill Effluent (POME) di Sumatera.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan 6 mobil yang disita itu diantaranya Toyota Alphard hingga Corolla Hybrid.
"Ada 1 unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga 3 unit roda empat. Kurang lebih ada 6," ujar Anang, dikutip Senin, 23 Februari 2026.
BACA JUGA:Alumni LPDP yang Hina Indonesia Bakal Diblacklist, Dijamin Tak Bisa Masuk Pemerintahan
Anang mengemukakan, enam unit mobil itu disita dari kantor perusahaan maupun rumah prinadi. Namun untuk kendaraan Alphard disita dari kediaman tersangka di Medan, Sumatera Utara.
"Yang jelas kalau dari ada yang satu unit dari satu rumah di daerah Medan, kalau yang tiga kendaraan tadi di daerah Pekanbaru," urainya.
Tak hanya kendaraan, Kejagung turut menyita sejumlah bukti-bukti lain. Misalnya laptop, CPU, alat komunikasi, hingga sertifikat tanah.
"Dari perusahaan, apa itu, ada dari Medan juga, kemudian ada juga beberapa sertifikat tanah," tuturnya.
BACA JUGA:Penyebab Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir, Pramono: Sopir Ngantuk Bekerja 2 Hari
Adapun, penggeledahan tersebut terjadi di Medan dan Pekanbaru. Upaya paksa itu dilakukan pada 12-14 Februari 2026.
"Di mana ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru," imbuhnya.
"Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka," sambung Anang.
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
BACA JUGA:Anggota DPR Benarkan Iman Brotoseno Mundur dari Dirut TVRI, Sarankan Cari Pengganti
Belasan tersangka itu berasal dari pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta. Misalnya: FJR selaku eks Direktur Tenis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai --yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
- 1
- 2
- 3
- »





