Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews,Jakarta
Dinamika penugasan dokter spesialis memicu diskusi mengenai harmonisasi regulasi dan kemandirian profesi medis.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, memberikan pandangan strategis mengenai pentingnya menjaga independensi kolegium kedokteran dalam sistem kesehatan nasional. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dinamika penugasan yang dialaminya, yang dinilai berkaitan erat dengan prinsip tata kelola organisasi profesi.
Dalam pertemuan bersama sejumlah organisasi profesi medis di Jakarta, Senin 23 Februari 2026, Piprim menekankan bahwa kemandirian kolegium merupakan pilar utama dalam menjaga standar kompetensi tenaga medis.
Kolegium Ilmu Kesehatan Anak sendiri telah berdiri lebih dari lima dekade dengan tanggung jawab mengawasi ribuan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Komitmen Pendidikan dan Pelayanan
Meskipun terdapat perubahan dalam status penugasan administrasinya sejak akhir 2025, Piprim menegaskan bahwa prioritas utamanya tetaplah pengabdian klinis dan pendidikan medis.
Sebagai pendidik, ia memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing dokter spesialis hingga calon konsultan di bidang jantung anak.
Ia menyampaikan telah menawarkan langkah-langkah solutif agar proses transfer ilmu dan pelayanan kepada pasien tetap berjalan berkesinambungan tanpa hambatan birokrasi.
"Kami telah menawarkan solusi jalan tengah agar tetap bisa memberikan kontribusi pendidikan sekaligus mendukung pemerataan pelayanan di tempat penugasan yang baru," ujar Piprim dalam keterangan yang diterima tvrinews di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, mencetak tenaga spesialis dan konsultan baru adalah kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah untuk memeratakan distribusi dokter ahli ke seluruh pelosok negeri.
Harmonisasi Regulasi dan Hukum
Persoalan ini berakar pada perbedaan pandangan mengenai kedudukan kolegium dalam struktur regulasi yang ada.
Piprim menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara peraturan teknis dengan undang-undang yang lebih tinggi, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kemandirian lembaga pendidikan profesi.
Ia berharap adanya dialog yang konstruktif antara organisasi profesi dan pengambil kebijakan agar tercipta iklim kerja yang harmonis di sektor kesehatan.
"Sangat penting bagi kita untuk kembali pada koridor hukum dan peraturan pemerintah yang berlaku agar tercipta kepastian bagi para tenaga medis dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Pengabdian Masyarakat Tetap Utama
Di tengah dinamika ini, Piprim bersama organisasi profesi lainnya tetap mengimbau para tenaga medis untuk memprioritaskan layanan publik di atas kepentingan organisasi.
Ia meminta rekan sejawatnya untuk tetap fokus pada kualitas pelayanan kesehatan bagi anak-anak Indonesia.
Ia berharap integritas profesionalitas dokter tetap terjaga dan terhindar dari kendala administratif yang kontraproduktif.
"Kontribusi terhadap kesehatan masyarakat tidak boleh terputus. Kita harus memisahkan antara dinamika organisasi dengan kewajiban mulia melayani rakyat," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





