Kapolri Perintahkan Bripda Masias Siahaya Dihukum Setimpal

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar anggota Brimob pelaku penganiayaan terhadap AT (14) di Kota Tual, yakni Brigadir Dua Masias Siahaya, dihukum setimpal. Anggota Brimob tersebut diminta untuk diproses secara etik maupun pidana.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dalam pernyataan tertulis, Senin (23/2/2026), mengaku marah atas peristiwa penganiayaan terhadap AT yang dilakukan oleh anggota Brimob, yakni Brigadir Dua Masias Siahaya. Listyo pun mengucapkan belasungkawa atas peristiwa itu.

Sebagaimana diberitakan, Masias adalah anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku. Pada Kamis (19/2/2026), Masias memukul AT menggunakan helm taktikal saat korban tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Kampus Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat), Kota Tual.

Pemukulan itu diduga dipicu oleh tuduhan keterlibatan dalam balap liar. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali dan terjatuh. AT sempat dilarikan ke rumah sakti, tetapi nyawanya tak tertolong.

Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan.

“Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Listyo.

Oleh karena itu, Listyo memerintahkan agar kasus itu diusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Listyo menginstruksikan agar pelaku dihukum setimpal.

Dalam kunjungannya ke Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026), Listyo menyatakan telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari segi pidana maupun kode etik Polri.

Baca JugaBrimob Aniaya Siswa di Tual, Yusril: Tak Cukup Dipecat tapi Juga Dihukum Berat

Menurut Listyo, hukuman tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban. "Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," ujarnya.

Janji transparan

Listyo memastikan, proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. Ia pun berkomitmen untuk tidak pandang bulu terhadap anggota Polri yang melanggar.

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan," ujar Listyo.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu berpandangan, beberapa peristiwa kekerasan oleh anggota kepolisian memperlihatkan persoalan serius dan struktural dalam kultur institusi kepolisian. Pola kekerasan yang terus berulang tersebut menuntut koreksi mendasar terhadap arah dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh.

Menurut Erasmus, koreksi pertama yang mesti dilakukan di tubuh Polri adalah menarik Brimob dari fungsi pengamanan sipil. Dari beberapa peristiwa yang terjadi tampak bahwa keterlibatan satuan Brimob dalam konteks pengamanan masyarakat sipil berisiko tinggi terhadap eskalasi penggunaan kekuatan yang mematikan.

Baca JugaMenyoal Tugas Brimob dan Tanggung Jawab Kolektif di Kasus Tual

Karakter satuan Brimob yang militeristik dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembatasan penggunaan kekuatan dalam fungsi pengamanan. “Sementara, penanganan pengamanan harus mengedepankan pendekatan berbasis hukum acara dengan akuntabilitas yang jelas,” kata Erasmus.

Setelah Brimob ditarik dari fungsi pengamanan sipil, kata Erasmus, Polri mesti dikembalikan pada fungsi penegakan hukum yang akuntabel. Polri mesti ditegaskan kembali sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana dengan membatasi fungsi keamanan yang bersifat militeristik dan menghilangkan praktik koersif dalam penegakan hukum.

Hal berikutnya yang mesti diperbaiki adalah menghilangkan kultur kekerasan dan militeristik di internal Polri. Untuk itu, praktik senioritas yang abusif, relasi komando dan toleransi terhadap kekerasan sebagai mekanisme disiplin mesti dihilangkan. Sebab, setelah dipisahkan dari militer pada reformasi lalu, karakter sipil Polri seharusnya menjadi lebih tegas.

“Pola kekerasan internal menunjukkan bahwa transformasi tersebut belum tuntas. Hal tersebut memerlukan audit menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pembinaan di lembaga pendidikan kepolisian,” terang Erasmus.

Baca JugaReformasi Polri Mesti Sentuh Aspek Kultural

Terhadap anggota Polri yang melanggar, Erasmus berharap agar Polri memprosesnya secara independen dan parsial. Erasmus tidak sependapat bahwa peristiwa kekerasan oleh anggota Polri tersebut direduksi menjadi persoalan individual atau oknum belaka.

Sebab, kekerasan oleh anggota kepolisian telah terjadi berulang kali, tidak hanya sekali atau dua kali saja. Jika kekerasan terus berulang, maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
11 Atlet Indonesia Bakal Jalani Debut di All England 2026
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Adu Banteng Bus di Koridor 13, Manajemen TransJakarta Minta Maaf
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mahkamah Pidana Internasional Mulai Sidang Praperadilan Duterte
• 6 jam laludetik.com
thumb
Akhirnya Kita Tahu Berapa Kali Rata-rata Orang Kentut dalam Sehari
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Update Finalisasi MSCI Bayangi IHSG, IPOT Rekomendasikan 3 Saham
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.