REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, Senin (23/2/2026) yang diregistrasi oleh Mahkamah dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga
Wacana Dukung Penutupan Gerai Alfamart Indomaret, Said Abdullah: DPR tak Punya Wewenang
Halal di Meja Makan, Halah di Meja Rapat
Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 7.321 Keluarga di Natuna
Adapun koalisi tersebut terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang bergerak di bidang penyelenggaraan umrah, dan Ustaz Akhmad Barakwan.
“Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Jamaah umrah menunaikan shalat sunah Ihram di dalam Masjid Aisyah, Makkah, Arab Saudi, Ahad (22/6/2025) dini hari. Masjid Aisyah yang juga dikenal sebagai Masjid Tanim dan berjarak sekitar tujuh kilometer dari Masjidil Haram itu merupakan tempat miqat yang populer bagi jamaah umrah di Makkah karena kemudahan aksesnya dan sejarahnya yang terkait dengan Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, yang melakukan miqat di tempat tersebut. - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan secara mandiri. Menurut para pemohon, keberadaan pasal ini menciptakan dualisme rezim hukum terkait penyelenggaraan umrah.
Mereka mendalilkan, pasal tersebut membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). PPIU sendiri merupakan biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah. Mereka menilai, kedua pasal ini tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.