Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) di 33 kota ternyata hanya akan mengelola 20 persen sampah nasional. Artinya, Indonesia masih punya "pekerjaan rumah" untuk mengembangkan solusi pengelolaan untuk 80 persen sisanya. Ini seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Maka itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan Kementerian Lingkungan Hidup akan merumuskan metode hingga teknologi untuk pengembangan tempat-tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST di tingkat desa.
“TPST ada empat kategori, ada TPST RDF (refuse-derived fuel), TPST non-RDF, ada TPS 3R (reduce-reuse-recycle), dan pengelolaan sampah organik dari sumbernya,” ucapnya. Berbeda dengan PSEL yang mengubah sampah langsung menjadi energi listrik, TPST RDF mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Dia pun menegaskan larangan pembuatan tempat pembuangan sampah terbuka alias open dumping. “Sehingga dua tahun lagi kita akan melihat hasil nyata, perubahan besar,” ujarnya.
PSEL di 33 Kota, Tiga Fasilitas untuk Tampung Sampah JakartaPemerintah menargetkan pengembangan fasilitas PSEL di 33 kabupaten/kota. Sebanyak tiga fasilitas PSEL bakal didedikasikan terutama untuk mengolah sampah Jakarta.
PSEL untuk Jakarta akan ditempatkan di dua lokasi berbeda: satu di Sunter, Jakarta Utara, dan dua di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Namun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa PSEL untuk Jakarta masih di tahap pengusulan lokasi. Pihaknya tengah menunggu Pemerintah Jakarta melengkapi dokumen pengajuan.
“Dokumennya belum lengkap. Jadi setelah dokumennya lengkap, kami cek, baru kemudian kami bawa ke Rakortas di Kemenko Pangan,” ucap dia.
Bila usulan tersebut disetujui para menteri dalam Rakortas, selanjutnya akan dilakukan pengecekan lapangan oleh tim gabungan Kementerian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, PT PLN, dan Kemenko Bidang Pangan.
“Bila hasilnya sesuai, menteri lingkungan hidup akan memberikan surat kepada Danantara untuk diproses,” ucap Hanif.




