JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Gadun FM meminta majelis hakim untuk menghapus pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijerat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya memohon kepada Majelis Hakim agar melepas tuntutan TPPU terhadap saya,” ujar Ary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).
Hal tersebut Ary sampaikan saat membacakan pledoi terkait kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Menangis di Sidang, Memohon Vonis Adil dari Hakim
Ary beralasan, dia bukanlah penikmat uang suap. Ia hanya penyuap yang seluruhnya telah diserahkan kepada eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
“Saya bukan seorang koruptor yang melakukan TPPU, di mana saya hanyalah perantara, bukanlah dan juga penikmat uang suap. Karena seluruh dan seutuhnya uang telah diberikan kepada Wahyu Gunawan,” kata Ary.
Baca juga: Ary Gadun FM: Saya Bukan Perampok Uang Negara, Saya penyuap
Menurut dia, pihak yang seharusnya dijerat TPPU adalah penerima atau penikmat uang suap tersebut.
Ary juga menyatakan mendukung pemberantasan korupsi dan peradilan yang bersih dari suap maupun gratifikasi agar profesi penegak hukum dihargai.
Selain itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatannya, yakni riwayat penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi.
Ia mengaku telah menyadari kesalahannya.
Ary mendoakan majelis hakim dan jaksa agar diberi kesehatan serta berharap putusan perkara ini dapat menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat.
Tuntutan ke Ary Gadu FMJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri, yang akrab disapa Ary Gadun FM, dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Ary dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU berpandangan bahwa Ary telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Ary juga dinilai melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).





