Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Anak Buron Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa memohon hakim menerima seluruh dalil dalam replik ini.

"(Memohon majelis hakim) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Jaksa meminta majelis hakim menerima seluruh isi surat tuntutan yakni menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kerry. Jaksa menilai Kerry telah mencampur adukan informasi di luar persidangan dengan surat dakwaan.

"Menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Baca juga: Kerry Bela Diri, Sebut Tak Ada Bukti Perintah-Intervensi Kasus Minyak Mentah

Jaksa mengatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Jaksa menyebutkan Kerry telah bersekongkol dengan terdakwa lainnya dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

"Dalam surat dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan terdapat dalam lakukan persekongkolan melakukan pengaturan pengadaan sewa 3 kapal milik PT JMN maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan antara lain bersama-sama Dimas, Gading, Riza Chalid," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan rangkaian dugaan perbuatan Kerry juga telah diuraikan dalam surat dakwaan. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil pembelaan Kerry.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

"Di mana perbuatan terdakwa telah kami konstruksikan dalam surat dakwaan yang menjadi perbuatan yang tidak terpisahkan dari perbuatan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama, sehingga dalil keberatan tersebut patut dikesampingkan dan ditolak," ucap jaksa.

Jaksa juga menanggapi dalil pembelaan Kerry soal tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, niat jahat dari Kerry, serta adanya manfaat ekonomi dari pengadaan sewa kapal tersebut. Jaksa menilai dalil itu merupakan pernyataan subyektif Kerry.

"Pernyataan terdakwa merupakan penilaian subjektif dari seorang terdakwa yang dilakukan dalam upaya membela diri, sehingga wajar jika terdakwa akan mengaktifkan dan menyangkal semua bukti yang sah yang telah dibuktikan serta dihadirkan di persidangan," kata jaksa.

"Meskipun faktanya penuntut umum dalam surat tuntutan telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan terdakwa dalam persekongkolan melakukan pengaturan pengadaan sewa 3 kapal milik PT JMN, maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM," tambah jaksa.




(mib/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Sugiono Soroti Akses Kebutuhan Dasar di Sidang ke-61 Dewan HAM PBB
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alasan Menag Nasaruddin Umar Pakai Jet Pribadi Saat Kunjungan ke Takalar
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
AKSI 2026: Ilma Tersisih dan Ki Bungsu Pimpin Klasemen Kloter Jabal Nur
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Polres Kotim optimalkan patroli subuh jaga kamtibmas saat Ramadhan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Meksiko Minta Warga Tetap Tenang usai Kematian Bos Kartel ‘El Mencho’
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.