JAKARTA, KOMPAS — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai penggunaan pasal-pasal karet dalam KUHP maupun UU ITE sebagai upaya penguasa menciptakan chilling effect atau efek yang menyebabkan masyarakat enggan mengemukakan pendapat. Penegak hukum semestinya membuktikan terlebih dahulu secara langsung apakah suatu perbuatan atau ucapan memang telah menyebabkan kerusuhan, seperti dalam peristiwa unjuk rasa Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum para terdakwa kasus hasutan unjuk rasa Agustus 2025 yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) malam. Kuasa hukum menghadirkan pula Jaksa Agung 1999-2000 Marzuki Darusman sebagai saksi ahli.
Ada empat terdakwa dari kalangan aktivis, yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, Delpedro Marhaen, dan Khariq Anhar.
Jangan sampai negara makin brutal, tapi tidak ada lagi yang mau dan mampu bersuara balik. Bayangan saya, otoritarianisme konservatif itu akan mudah sekali untuk menguasai negara ini. Dan itu jauh lebih merusak dibanding tweet anak-anak ini.
Dalam perkara ini, empat aktivis tersebut diduga sebagai penggerak kerusuhan Agustus 2025. Mereka didakwa pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak. Dalam surat dakwaan jaksa, keempat terdakwa telah secara sistematis menggunakan akun media sosial organisasi mereka, seperti @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat, untuk menyebarkan hasutan dan provokasi.
Jaksa menuding fitur collaboration post di Instagram digunakan para terdakwa untuk menciptakan ”efek jaringan” yang memancing emosi publik dan memobilisasi massa, termasuk anak-anak, untuk terlibat dalam aksi anarkistis di DPR dan Polda Metro Jaya pada 25-30 Agustus 2025.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Zainal menjelaskan, pasal-pasal yang dituduhkan kepada para terdakwa—terutama Pasal 160 KUHP—telah diberikan garis besar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pasal tersebut tidak boleh dipandang secara formil saja, tetapi harus materiil.
Putusan MK sudah menekankan hubungan sebab dan akibat. Artinya, penegak hukum wajib membuktikan secara langsung apakah suatu perbuatan atau ucapan memang menyebabkan kerusuhan.
Zainal melihat selama ini paradigma penegak hukum sering kali hanya melihat bunyi pasal secara kaku tanpa melihat konteks materiilnya. Ia menekankan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir, bukan instrumen utama untuk melindungi otoritas kekuasaan.
”Apabila Pasal 160 KUHP lama digunakan untuk menindas kritik terhadap pejabat publik atau ajakan protes terhadap sebuah kebijakan, maka risiko terbesar adalah norma tersebut akan berfungsi sebagai instrumen perlindungan otoritas kekuasaan. Padahal tidak boleh seperti itu. Seharusnya pasal tersebut merupakan mekanisme perlindungan masyarakat dari ancaman yang nyata terhadap ketertiban umum,” kata Zainal.
Zainal menerangkan, isi bunyi Pasal 160 KUHP lama itu juga secara garis besar sama dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim sebaiknya tidak terjebak dalam pembacaan teks hukum yang kaku dalam mengadili keempat aktivis tersebut sebab MK telah mengubah cara membaca pasalnya dari delik formil menjadi delik materiil.
”Karena itu soal cara membaca. Kita, kan, semua tahu bahwa bunyi pasal adalah bunyi pasal. Hakimlah yang akan melakukan penemuan hukum dalam pembacaan pasal itu. Entah dia akan bisa dibaca seperti apa, berbasis pada penemuan hukum, keyakinan hukum yang dipegang oleh hakim. Saya kira itu, Yang Mulia,” ujar Zaenal.
Menurut Zainal, jika pengadilan memaksakan pemidanaan terhadap kritik, hal itu hanya akan membunuh semangat para aktivis dan membuka pintu lebar bagi bangkitnya otoritarianisme konservatif yang jauh lebih berbahaya bagi negara. Hal ini diyakini akan berdampak jangka panjang terhadap ekosistem demokrasi di Indonesia.
Jika para aktivis terus dikriminalisasi, akan muncul chilling effect atau efek yang membuat warga negara takut untuk bersuara. Padahal, apa yang dilakukan oleh para aktivis—termasuk unggahan di media sosial pada peristiwa Agustus 2025—itu harus dilihat sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa dan upaya melakukan perbaikan, bukan upaya perusakan.
”Jangan sampai negara makin brutal, tapi tidak ada lagi yang mau dan mampu bersuara balik. Bayangan saya, otoritarianisme konservatif itu akan mudah sekali untuk menguasai negara ini. Dan itu jauh lebih merusak dibandingkan tweet anak-anak ini,” kata Zainal.
”Saya mengajar lebih dari 20 tahun, bertemu dengan begitu banyak mahasiswa dengan semangat aktivisme yang sama. Saya berdoa mudah-mudahan semangat itu tidak dibunuh,” lanjut Zainal.
Setelah sidang pemeriksaan ahli dari kuasa hukum, majelis hakim juga menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge bagi para terdakwa pada 26 Februari 2026. Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa oleh Jaksa rencananya akan digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.





