Polisi Uji Emas Batangan yang Disita Terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menyita total empat boks berisi emas batangan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2026).

Polisi Uji Emas Batangan yang Disita Terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

IDXChannel - Bareskrim Polri melakukan pengujian terhadap emas batangan yang disita dari hasil penggeledahan toko emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penambangan tanpa ijin (PETI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pengujian itu dilakukan untuk menentukan kualitas dan total jumlah emas yang ditemukan oleh penyidik. 

Baca Juga:
Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal, Harga Timah Melonjak di Atas USD51 Ribu per Ton

"Nanti kita update (total yang disita) saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan," kata Ade, Senin (23/2/2026).

Bareskrim Polri menyita total empat boks berisi emas batangan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:
Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim

Ade Safri menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. 

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," katanya. 

Baca Juga:
Prabowo Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Sita 4 Juta Hektare Lahan saat Pidato di Amerika Serikat 

Dia mengatakan saat ini penyidik telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun.

Berdasarkan modusnya, Ade Safri menyebut transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Minahasa, Gula Aren Berani Bersaing dengan Cap Tikus
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Hadiri Pameran Ekspedisi Patriot di ITB, Menteri Iftitah Minta Maaf kepada Wartawan  
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Giro Surplus Bank bjb Jadi Solusi Cerdas Atur Dana Usaha Lebih Produktif
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Gandeng Kejari Manado, BRI Finance Perkuat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
• 20 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Studi: Kandungan Teobromin dalam Cokelat Hitam Bisa Jadi Anti Aging Alami
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.