- Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menentang hukuman mati bagi ABK Fandi Ramadan dalam kasus sabu 2 ton di Riau.
- Rizki Faisal menekankan vonis mati harus selektif, mempertimbangkan peran pekerja rendahan yang mungkin tidak mengendalikan muatan.
- Kejaksaan Negeri Batam bersikeras tuntutan maksimal sesuai UU Narkotika karena besarnya barang bukti yang ditemukan.
Suara.com - Sorotan terhadap kasus penyelundupan narkotika skala raksasa di perairan Kepulauan Riau. Bukan soal jumlah barang bukti yang fantastis, melainkan mengenai keadilan bagi para Anak Buah Kapal (ABK) yang terseret dalam pusaran sindikat internasional.
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika terdakwa Fandi Ramadan, seorang ABK dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton di kapal Sea Dragon, dijatuhi hukuman mati.
Langkah hukum yang diambil terhadap Fandi Ramadan memicu diskusi mendalam mengenai bagaimana sistem peradilan Indonesia memandang peran pekerja rendahan di atas kapal dalam kejahatan transnasional.
Rizki Faisal menekankan bahwa dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia, vonis mati tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan tanpa melihat hierarki peran dalam sebuah kejahatan.
Ia mengatakan, pidana mati dalam sistem hukum Indonesia saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya, kata dia, harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa.
Hal ini menjadi krusial mengingat seringkali pekerja di level bawah seperti ABK tidak memiliki kendali penuh atau pengetahuan menyeluruh atas muatan yang mereka bawa di tengah laut.
"Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” kata dia, sebagaimana dilansir Antara, Senin (23/2/2026).
Pernyataan legislator ini menyoroti perlunya pembedaan antara otak intelektual, pemilik modal, dan pekerja lapangan yang seringkali terjepit oleh desakan ekonomi.
Meskipun demikian, Rizki Faisal tetap menyadari bahwa lokasi kejadian perkara memiliki kompleksitas keamanan yang tinggi.
Baca Juga: ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
Ia menilai, wilayah Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi lokasi perkara kasus itu merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.
Namun, ketegasan tersebut menurutnya tidak boleh menabrak prinsip dasar keadilan yang proporsional. Ia mengingatkan bahwa ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.
Untuk itu, menurut dia, majelis hakim perlu mengkaji ulang peran Fandi Ramadhan dalam kasus itu agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan sanksi yang paling ekstrem dalam hukum manusia.
Komisi III DPR, kata dia, sudah menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.
Pandangan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional yang mulai memandang hukuman mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan memiliki masa percobaan dalam aturan terbaru.
Rizki Faisal juga menepis anggapan bahwa pendapatnya ini merupakan bentuk tekanan terhadap lembaga yudikatif yang sedang menyidangkan perkara tersebut.
"Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Di sisi lain, pihak kejaksaan memiliki pandangan yang berbeda terkait tuntutan maksimal ini. Aparat penegak hukum berpegang teguh pada fakta lapangan mengenai jumlah barang bukti yang sangat besar, yang dianggap sebagai ancaman nyata bagi ketahanan nasional.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyebut tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, termasuk Fandi Ramadhan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Kejari Batam memastikan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan dengan standar operasional yang ketat.
Ia menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Bagi kejaksaan, integritas proses hukum adalah prioritas utama dalam menangani kasus yang melibatkan barang bukti sebanyak 2 ton sabu tersebut.
Ketegasan kejaksaan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika di Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2).




