Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kembali menyatakan tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Hal tersebut diungkapkan usai sejumlah pihak PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dia menyampaikan uang Rp809 miliar yang dituduhkannya tidak valid lantaran nominal tersebut merupakan murni transaksi untuk kepentingan bisnis.
"Semua saksi dari GOTO, dari notaris, keuangan, korporasi pun bilang tidak ada satu pun bukti bahwa uang itu sepeser pun diterima di saya. Tidak ada," ujar Nadiem.
Dia pun mengaku kebingungan atas perhitungan dari keuntungan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya dalam perkara Chromebook.
"Mereka [saksi] juga menyebutnya bahwa tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima dari 809 itu. Jadi dari mana ini keluar narasi 809 M sebagai kerugian negara? Saya bingung sekali," pungkasnya.
Kubu GOTO Jelaskan Rp809 MSebelumnya, dua saksi dari PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menjelaskan soal transaksi Rp809 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi Chromebook.
Angka ratusan miliar itu juga didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai keuntungan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam program Chromebook.
Dalam hal ini, transaksi itu dijelaskan oleh Head Departemen Finance dan Accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman dan Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani dalam sidang Chromebook pada Senin (23/2/2026).
Mulanya, Diani selaku Corsec GOTO menjelaskan transaksi senilai Rp809 miliar ini berasal transaksi konsolidasi antara Gojek dan induk perusahaannya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Betul, PT AKAB mengambil sekitar 32 juta saham baru yang diterbitkan oleh PT Gojek Indonesia di mana harga nominal, nilai nominal per sahamnya 25.000. Di situ menghasilkan angka 809 miliar yang harus dibayarkan oleh PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia,” ujar Diani.
Selanjutnya, Diani menyatakan bahwa setelah saham itu diterbitkan, uang Rp809 miliar itu dibelanjakan untuk pelunasan utang dari PT Gojek untuk PT AKAB.
Senada, Adesty selaku kepala akuntan GOTO mengungkap transaksi Rp809 miliar itu terjadi pada (13/10/2021). Hal ini tercatat dalam rekening koran perusahaan..
Selain itu, Adisty juga menegaskan bahwa transaksi Rp809 miliar itu tidak mengalir ke kantong maupun rekening pribadi Nadiem.
“Jadi, tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ungkap Adesty.



