Dituntut 17 Tahun Penjara, Marcella Santoso: Semoga Bawa Kedamaian untuk Pembenci Saya

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Marcella Santoso mendoakan agar para pembencinya mendapat ketenangan setelah ia dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu Marcella sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap manusia diciptakan oleh Allah dengan akal budi dan hati nurani untuk memilih. Maka setiap orang bisa memilih bagaimana ia menjalankan kewenangan dan kekuasaannya,” kata Marcella di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).

“Saya mendoakan, semoga pilihan untuk menuntut saya selama 17 tahun ini, bisa benar-benar membawa kedamaian di hati mereka yang membenci saya,” imbuh dia.

Baca juga: JPU Ungkap Hal Memberatkan Marcella Santoso hingga Dituntut 17 Tahun Penjara

Ia juga berharap tuntutan tersebut dapat meredakan kebencian, baik dari orang yang mengenalnya, yang merasa dirugikan, maupun yang hanya mengetahui dirinya dari cerita pihak lain.

“Semoga mereka yang masih membenci dan mendendam bisa dibebaskan dari penjara hati dan jiwa yang sesungguhnya,” kata Marcella.

Menurut Marcella, Tuhan tidak menyukai tindakan yang dilandasi kebencian dan amarah dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan.

Ia pun berharap semua pihak mendapat rahmat, karunia, serta kebaikan terbesar dari Sang Pencipta berupa kasih dan kedamaian.

Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU

Tuntutan Marcella Santoso

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan denda Rp 600 juta subsider 150 bulan penjara.

Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.

JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SPPG Tak Boleh Hanya Dipasok Satu Suplier 
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Siswa Sekolah Rakyat Jadi Atlet Karate, Beradaptasi Lebih Disiplin
• 18 jam laludisway.id
thumb
Emiten Farmasi MDLA Bidik Industri Pet Care RI, Potensi Capai Rp 30 T
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Sebut Kecelakaan Bus Transjakarta di Cipulir karena Human Error: Sopir Mungkin Kurang Tidur
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
PappaJack Resmi Hadir di Plaza Convill Apple 3, Destinasi Kuliner Baru di Jakarta Selatan
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.