jpnn.com, DONGGALA - Tiga anggota Polres Donggala Polda Sulawesi Tengah dipecat secara tidak hormat dari Polri, Senin (23/2). Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut digelar di halaman Mapolres Donggala, Senin.
“PTDH ini keputusan final yang telah melalui proses panjang. Termasuk sidang dan pertimbangan yang matang,” kata Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, dalam upacara PTDH.
BACA JUGA: Tak Bisa Lagi Dibina, 34 Polisi di Polda Sulteng Kena PTDH
Tiga anggota Polres Donggala karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri. Mereka adalah Brigpol A, Brigpol J, dan Briptu I.
Sulardi menegaskan, ketiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri.
BACA JUGA: Irjen Herry Heryawan Tak Mau Lagi Ada Upacara PTDH Seperti Ini
Ia menekankan, langkah tegas ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat.
“Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggan, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya menegaskan.
BACA JUGA: Karier 2 Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Berujung PTDH, Cerita Ini Terungkap
Ia mengingatkan, agar hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak, untuk selalu menjaga amanah dan integritas dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
Diketahui, sepanjang 2025, Polda Sulteng mengambil tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat lagi dibina yakni 34 anggota yang mendapatkan PTDH.
Alasan utama yakni pelanggaran kode etik berat, termasuk kasus narkoba, desersi (meninggalkan tugas), dan tindak pidana lainnya.
Kasus paling menonjol pada Februari 2025, sebanyak 7 anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng dipecat terkait kasus kekerasan yang menyebabkan kematian seorang tahanan di Palu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




