JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kreator konten berinisial CR baru membuat laporan polisi pada 2025 terkait dugaan pemerkosaan yang dia alami di klub malam Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 2017.
Awalnya, sambil masih memulihkan dirinya, CR berencana melapor ke Polres Jakarta Selatan beberapa bulan kemudian pada 2018.
Namun, CR mengurungkan niatnya karena tidak merasa aman.
Baca juga: Kreator Konten Diduga Diperkosa di Klub Malam Jaksel, Lapor Usai 8 Tahun Kejadian
Tim manajemennya, Martin, mengatakan saat itu belum ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dapat menjadi pedoman korban.
“Jadi ini menambah beban, korban sulit mendapat akses hukum. Dilaporkan tapi bagaimana membuktikan itu enggak ada,” jelas Martin saat dihubungi, Senin (23/2/2026).
Selama bertahun-tahun CR menemukan kesulitan, begitu pula suaminya. Produktivitas mereka terganggu.
Keduanya juga harus menemui tujuh psikiater untuk memulihkan diri.
Kuasa hukum korban, Julius Ibrani mengatakan, sebetulnya upaya pelaporan memang ada. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian dari pelaporan mereka.
Akhirnya CR pun memutuskan meminta pendampingan hukum untuk melaporkan lagi kasus ini pada September 2025.
Julius menyebutkan, adanya rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2025 mendorong mereka membuat laporan meski sebelumnya tidak dilanjutkan.
“Enggak lama setelah kejadian itu (lapor di Polres Jaksel), tapi tidak ada respons. Maka berdasarkan KUHAP baru, bisa dilaporkan lagi kalau di level bawah enggak jalan,” jelas Julius.
Dia juga menyebutkan saat itu korban tidak bisa mengakses CCTV di klub malam tempat kejadian perkara (TKP), sehingga proses pelaporan juga sulit dilakukan.
“Manajemen pihak kelab menolak memberikan akses CCTV, enggak memberikan keterangan, dan diduga menghilangkan bukti,” tutur dia.
Tak lama setelah itu, kepemilikan klub malam itu berpindah. Hal ini menjadi kesulitan lain bagi korban untuk melanjutkan kasus ini.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan CR di Polda Metro Jaya pada 25 September lalu dengan nomor LP/B6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.