Dasco Ungkap DPR Tengah Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan belanja masalah dan tengah menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2).

Dasco menjelaskan, penyusunan RUU tersebut dilakukan setelah sejumlah undang-undang terkait rampung, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Iya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebut DPR juga akan membuka partisipasi publik setelah proses penyusunan draf naskah selesai.

“Nah, sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi, kita akan segera adakan partisipasi publik. Untuk kemudian setelah itu, kita akan melakukan pembahasan Undang-Undang,” ungkapnya.

Dua Konsep Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengenal dua konsep. Pertama, conviction based forfeiture.

Dalam konsep ini, perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. “Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana,” ucap Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Kedua, konsep non conviction based forfeiture. Perampasan aset ini dilakukan tanpa putusan pengadilan tetapi harus memenuhi beberapa kondisi kriteria.

“Misalkan tersangka, atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Yang kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” papar Bayu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa di Jatent & D.I Yogyakarta Hari Ini, Senin 23 Februari
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Industri Haji dan Umrah di Persimpangan: Antara Bisnis, Amanah, dan Regulasi
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Mencari Kerja Tak Kunjung dapat, Coba Amalkan Amalan Sunnah dari Ustaz Adi Hidayat
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Jembatan Putus, Warga Andalkan Gondola Darurat di Ponorogo
• 18 jam laludetik.com
thumb
Arsenal menangi derbi London Utara dengan telan Tottenham 4-1
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.