Industri Haji dan Umrah di Persimpangan: Antara Bisnis, Amanah, dan Regulasi

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Dr. H. Abdillah, Lc. M.H.I
(Dosen Pascasarjanan IAIN Parepare)

Setiap tahun jutaan umat Islam Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan satu tujuan utama: menunaikan ibadah secara khusyuk dan bermartabat. Mereka menabung bertahun-tahun, merencanakan perjalanan dengan penuh harap, dan mempercayakan seluruh proses kepada penyelenggara travel.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, industri haji dan umrah justru berada di titik persimpangan yang mengkhawatirkan—di antara kepentingan bisnis, tuntutan amanah, dan efektivitas regulasi negara.

Kasus kegagalan pemberangkatan Haji Furoda yang melibatkan ribuan jemaah, permasalahan kuota haji, penggelapan dana miliaran rupiah oleh oknum penyelenggara, serta paket umrah fiktif di berbagai daerah menunjukkan adanya problem struktural dalam tata kelola industri ini. Fenomena tersebut bukan lagi insiden sporadis, melainkan sinyal krisis kepercayaan publik.

Secara fikih, hubungan antara jemaah dan penyelenggara adalah akad wakalah—akad perwakilan. Jemaah menyerahkan kuasa pengurusan visa, tiket, akomodasi, dan pembimbingan ibadah kepada penyelenggara.

Dalam konstruksi hukum Islam, wakalah berdiri di atas prinsip amanah dan kejujuran. Ketika dana disalahgunakan atau janji pemberangkatan tidak dipenuhi, pelanggaran yang terjadi bukan hanya kontrak administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah ibadah.

Lebih jauh, praktik promosi berlebihan tanpa kepastian kuota resmi mencerminkan unsur gharar (ketidakpastian yang merugikan). Penawaran harga yang tidak rasional dan informasi yang disembunyikan termasuk bentuk ghishsh (penipuan).
Dalam perspektif maqashid al-syariah, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hifz al-mal—perlindungan harta. Artinya, problem industri ini tidak hanya persoalan manajemen, tetapi juga menyentuh dimensi etika dan moralitas.

Negara sebenarnya telah merespons melalui penguatan regulasi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 memperketat pengawasan, mewajibkan jaminan keuangan, serta mengatur mekanisme perlindungan dana jemaah.

Aturan ini melengkapi kerangka perlindungan konsumen yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Secara normatif, payung hukum sudah relatif memadai.

Namun regulasi yang baik tidak otomatis menjamin praktik yang baik. Implementasi di lapangan kerap menghadapi kendala: pengawasan yang belum merata, lemahnya koordinasi antarwilayah, serta literasi jemaah yang masih terbatas.

Banyak calon jemaah tergiur harga murah tanpa melakukan verifikasi legalitas penyelenggara. Di sisi lain, sebagian travel beroperasi dengan model keuangan tidak sehat—mengandalkan dana pendaftar baru untuk menutup kewajiban lama.

Di sinilah industri haji dan umrah berada di persimpangan. Pada satu sisi, ia adalah sektor ekonomi bernilai besar dengan potensi triliunan rupiah. Logika efisiensi, pemasaran agresif, dan ekspansi pasar menjadi keniscayaan dalam dunia bisnis.

Pada sisi lain, ia adalah pelayanan ibadah yang mengandung dimensi spiritual dan tanggung jawab moral tinggi. Ketika orientasi profit melampaui batas etika, yang muncul adalah komersialisasi ibadah yang rentan disalahgunakan.

Persimpangan ini menuntut reposisi paradigma. Industri haji dan umrah tidak bisa dikelola semata sebagai bisnis perjalanan wisata. Standar tata kelolanya harus setara dengan industri keuangan yang ketat dalam manajemen risiko dan perlindungan dana.

Audit kepatuhan berbasis risiko, transparansi laporan keuangan, dan pengawasan digital real-time menjadi kebutuhan mendesak.

Digitalisasi harus dimanfaatkan secara maksimal. Sistem terintegrasi yang memungkinkan jemaah memantau status visa, tiket, dan akomodasi secara langsung akan mempersempit ruang manipulasi.
Mekanisme escrow account yang benar-benar diawasi, bukan sekadar formalitas administratif, perlu menjadi standar industri. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Selain aspek struktural, pendekatan preventif juga krusial. Edukasi publik harus diperluas melalui kolaborasi pemerintah, asosiasi travel, lembaga pendidikan, dan ormas Islam. Literasi hukum dan finansial jemaah perlu ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam janji “pasti berangkat tanpa antre” atau paket murah di luar kewajaran. Kesadaran kolektif adalah benteng pertama melawan penipuan.

Penegakan hukum pun harus konsisten dan tegas. Sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam regulasi perlu diterapkan tanpa kompromi. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin atau vonis penjara.

Mekanisme pemulihan korban—termasuk pengembalian dana dan kompensasi yang proporsional—harus menjadi prioritas. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keadilan yang nyata.

Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia. Ini adalah peluang untuk menjadi model tata kelola haji dan umrah yang profesional dan berintegritas. Reformasi regulasi sudah memberi fondasi, tetapi keberhasilan ditentukan oleh konsistensi implementasi dan komitmen moral para pelaku industri.

Industri haji dan umrah memang berada di persimpangan. Jika memilih jalan bisnis tanpa etika, krisis amanah akan terus berulang dan mencederai kesucian ibadah. Namun jika memilih jalan integritas—menyatukan profesionalisme, regulasi yang tegas, dan nilai-nilai syariah—maka industri ini dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Perjalanan ke Tanah Suci adalah ibadah yang suci. Ia tidak boleh dikaburkan oleh praktik yang oportunistik. Menjaga keseimbangan antara bisnis, amanah, dan regulasi adalah keniscayaan. Di titik persimpangan inilah masa depan industri haji dan umrah Indonesia ditentukan—apakah menjadi contoh tata kelola berintegritas atau terus dibayangi krisis kepercayaan.

Pilihan itu ada pada kita semua: negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Karena di balik setiap tiket yang dibeli dan setiap koper yang dikemas, tersimpan harapan spiritual yang tak ternilai. Dan harapan itu adalah amanah yang wajib dijaga. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imigrasi: Paspor Bukan Sekadar Identitas, tapi Tanda Jati Diri
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Sertifikasi Halal Tetap Berlaku untuk Produk Impor AS, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ramadan, Puan Ajak Masyarakat Bersihkan Jiwa
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Divonis 3,6 Tahun Penjara, Pengemplang Dana KUR BRI Ponorogo Ajukan Banding
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Saksi Ungkap Semua Rapat Daring dengan Nadiem Tak Boleh Direkam
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.