Transformasi sistem perlindungan tenaga kerja kembali menjadi sorotan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perubahan mendasar dalam pola kerja BPJS Ketenagakerjaan melalui visi baru bertajuk Beyond Care Insurance.
Konsep tersebut menekankan perlunya pergeseran pendekatan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan dinilai tidak cukup jika hanya hadir setelah risiko atau kecelakaan terjadi.
"BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim," kata Menaker Yassierli dikutip dari ANTARA, Senin (23/2/2026).
Gagasan Beyond Care Insurance mengubah orientasi layanan dari sekadar responsif menjadi antisipatif. Paradigma ini menempatkan pencegahan risiko sebagai prioritas utama.
Dalam penjelasannya, Yassierli menyebut perlindungan pekerja harus mengedepankan pendekatan promotif dan preventif. Kedua pendekatan tersebut dinilai relevan dengan dinamika pasar kerja yang terus berkembang.
Pendekatan promotif diarahkan pada edukasi dan penguatan budaya keselamatan di lingkungan kerja. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif sebelum potensi kecelakaan muncul.
Sementara itu, pendekatan preventif berfokus pada identifikasi dan mitigasi risiko sejak awal. Dengan demikian, perlindungan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan pascakejadian.
"Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik," ujar Yassierli.
Selain aspek transformasi sistem, perluasan kepesertaan juga menjadi perhatian utama. Tantangan terbesar berada pada kelompok pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
"Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus," kata Yassierli.
Karakteristik pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap membuat skema perlindungan memerlukan pendekatan berbeda. Pemerintah mendorong inovasi kebijakan agar akses jaminan sosial semakin inklusif.
"Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi," ucap Yassierli.
Dalam konteks kebijakan stimulus, Menaker juga mengingatkan pentingnya landasan perhitungan yang kuat. Setiap kebijakan harus ditopang kajian aktuaria untuk menjaga kesehatan dana jangka panjang.
Keberlanjutan fiskal menjadi kunci agar dana jaminan sosial tetap aman di tengah tekanan ekonomi dan perubahan struktur tenaga kerja. Direksi diminta melakukan analisis mendalam sebelum mengambil langkah strategis.
Yassierli turut menekankan pentingnya sense of crisis dalam tata kelola lembaga. Integritas dan profesionalisme menjadi fondasi dalam mengelola dana pekerja yang bersifat amanah publik.
Baca Juga: Lalamove Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BHR ke Mitra Driver Teladan
Ia meminta seluruh jajaran bekerja serius agar investasi dan pengelolaan dana memberikan manfaat optimal. Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai prasyarat utama.
Di sisi koordinasi, sinergi kelembagaan juga ditekankan sebagai faktor penentu keberhasilan transformasi. Menurutnya, kebijakan perlindungan tenaga kerja harus berjalan seiring dengan arah kebijakan nasional.
"Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia," kata Menaker.
Langkah menuju model Beyond Care Insurance dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat sistem perlindungan sosial. Transformasi ini juga diharapkan memperluas jangkauan pekerja informal sekaligus menjaga ketahanan dana jaminan sosial di tengah perubahan pasar kerja.





