JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, berharap dia dan tiga rekannya bisa diputus bebas dari kasus yang menjerat mereka.
Ia pun berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nantinya bisa menjadi rujukan bagi penegak hukum di berbagai kota yang saat ini sedang menangani kasus para terdakwa demonstrasi Agustus.
"Ini kan tahanan-tahanan politik di berbagai kota telah divonis. Sejauh ini banyak divonisnya bersalah tapi sesuai masa tahanan," ujar Delpedro di PN Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut Kasus Delpedro Bentuk Politisasi Hukum
"Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara kami bisa membuat satu putusan yang lebih baru, misalnya mengabulkan atau memberikan putusan itu membebaskan kami," jelas dia.
Jika nantinya majelis hakim memberikan putusan yang berbeda, menurutnya bisa menjadi rujukan yang baik bagi penanganan kasus serupa di daerah lain.
Delpedro bersama tiga rekannya, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, didakwa melakukan pengusutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang akhirnya berakhir dengan kerusuhan.
Pada sidang hari ini, kuasa hukum Delpedro cs menghadirkan dua saksi ahli yang meringankan mereka.
Keduanya yaitu mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Menurut Delpedro, kedua saksi ahli dihadirkan untuk memberi penjelasan menurut keahlian masing-masing.
Zainal dipilih agar bisa menjelaskan peran warga negara saat mengoreksi kekuasaan.
"Juga menyoal bagaimana kebebasan. Kemudian Marzuki Darusman menjelaskan bagaimana soal hak-hak asasi kami sebagai terdakwa, bagaimana soal penegakan hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia," tambah dia.
Baca juga: Kata Pakar Soal Demo Agustus Ricuh: Berangkat dari Tidak Beresnya Moral Penguasa
Dakwaan kasus penghasutan demonstrasiSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber.
"(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025.





